Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan Bank
Polisi Berhasil Membekuk 12 Tersangka dari 3 Komplotan Spesialis Pembobol Rekening Bank, 1 Mati Didor
2020-03-06 19:59:50
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin konferensi pers penangkapan pelaku pembobol rekening bank.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membongkar dan membekuk 12 tersangka dari 3 komplotan spesialis pembobol rekening bank dan mafia perbankan. 12 pelaku itu diamankan pada awal Maret 2020 saat tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan yang melakukan penyelidikan, pengembangan dan kemudian berhasil menangkap para tersangka di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening terbagi menjadi tiga kelompok. Adapun modus kejahatan para pelaku dengan menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.

"Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan m-Banking," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (6/4).

Menurut Nana, para pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2015. Hasil kejahatan mereka pun tergolong cukup fantastis yakni mencapai Rp 22 Miliar.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

"Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak," ujar Nana.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, berupa sejumlah alat transaksi perbankan, seperti kartu kredit, buku tabungan, 2 senjata revolver, 1 buah laptop dan sejumlah smartphone (HP).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembobolan Bank
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Pembobol BRI Surabaya
  Tiga Unit Bank di Samarinda Dibobol, Kejaksaan Negeri Samarinda Periksa 110 Nasabah
  Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank
  Siber Polri Ungkap Kasus Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Perusahaan Ojek Online, 10 Tersangka Dijerat UU ITE
  Polisi Berhasil Membekuk 12 Tersangka dari 3 Komplotan Spesialis Pembobol Rekening Bank, 1 Mati Didor
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2