JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap seorang pelaku penggunggah film porno di reklame LED Videotron yang sempat menghebohkan pengguna jalan di Perempatan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu. Pelaku diketahui melakukan hacking dengan cara meretas user name dan password yang berada dalam reklame videotron tersebut.
Tersangka berinisial SAR (24) bekerja sebagai ahli IT di sebuah PT Media Track di Senopati, Jakarta Selatan. Namun, pihak penyidik tetap akan mendalami kasus tersebut untuk muncul pada hari Jumat (30/9) sekitar pukul 13.00 Wib, selepas masyarakat selesai melaksanakan sholat Jumat, dan mengembangkan seberapa besar kesalahan operator PT Transito yang diduga lalai.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan kronologi bagaimana pelaku bisa meretas videotron tersebut. Menurut pengakuan tersangka melintasi jalur lokasi videotron, yang menampilkan video porno tersebut.
"Kronologisnya, menurut keterangan sementara itu lewat di videotron. Kemudian yang bersangkutan melihat ada username disana. Sehingga dia tahu kuncinya untuk nanti me login, mengendalikan dan menghubungi, kemudian kembali ke kantornya itu," kata Kapolda Irjen M. Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10).
Usai kembali ke kantornya, pelaku lalu membuka komputernya. Lalu, dimasukanlah username dan password yang sudah diretas oleh pelaku. Sehingga, komputer itu langsung terhubung dengan videotron yang tayang di Perempatan Prapanca atau tepatnya dekat Jalan Wijaya I disebelah Masjid Syarif Hidayatullah.
"Tersangka membuka video porno yang ada di komputernya, maka dihubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jalan Wijaya, maka keluarlah gambar seperti yang ada di komputer," paparnya.
Pelaku berhasil diringkus oleh Kepolisian di kantornya di PT Mediatrac di Jalan Senopati. "Sebenarnya hari Sabtu sudah bisa geledah dan tangkap, tapi karena kendala soal perizinan geledah jadi tertunda, akhinya tadi kita tangkap pelaku," ujarnya.
Kapolda menjelaskan, untuk sementara motif yang diakui oleh tersangka mengunggah video porno itu karena iseng. Namun, penyidik tak lantas percaya dan akan terus mendalami kasus tersebut. Karena video porno itu berlangsung selama lebih dari 10 menit.
"Itu sedang kita dalami, menurut dia iseng, tapi akan kita dalami sementara motifnya iseng, karena yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar tersebut ke videotron. Dia (pelaku) tidak menyangka, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kemudian setelah 10 menit kan mati, karena dicabut oleh salah satu pedagang di sana kabelnya, sehingga berhenti. Menurut keterangan sementara, pelaku mengatakan masih bekerja sendiri, tapi akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," ungkapnya.
Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadhil Imran mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan aplikasi yang mirip seperti windows media player.
"Seperti windows media player, seperti kalau membuka lagu itu. Itu kemudian terhubung dengan internet. Nah supaya terhubung dengan videotron tersebut, dengan server PT Transito, dia harus connect dong, makanya dia menggunakan dengan user name dan paswordnya," ujar Fadhil.
Fadhil menambahkan, tersangka kemudian menggunakan aplikasi TeamViewer untuk bisa mengakses videotron tersebut. Setelah mendapatkan username dan password, tersangka kemudian mengakses situs porno yang kemudian tertayangkan pada layar videotron tersebut. "Apliksi Team Viewer itu kan sebuah apliksi seperti windows media player. Nah itu kemudian terhubung dengan internet," jelasnya.
Polisi menyebut, tersangka melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan username dan password untuk akses ke videotron. "Tersangka ini lebih kepada illegal access, bisa juga hacker, karena dia menggunakan password dan username untuk mengakses videotron tersebut melalui internet," paparnya.
Sementara, dari mana pelaku mendapatkan password dan username tersebut, pihaknya masih akan mendalami. "Pertanyaannya dari dia menggunakan pasword dan username akan didalami malam ini. Pengakuan dia menfoto pas lewat di sana ada username dan pasword. Tapi masak iya," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah laptop milik tersangka yang digunakan untuk mengakses reklame videotron berukuran 6m x 4m tersebut.
Pelaku dijerat pasal berlapis, pertama diancam dengan pasal 282 KUHP karena telah mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian, pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.(bh/as) |