*Tiap transaksi, seorang pelanggan hanya mengeluarkan Rp 300 ribu
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang bermarkas di Jalan Siaga Swadaya, Pejaten Barat, Pasar Minggu. Terbongkarnya praktek tersebut, berkat laporan keluarga korban prostitusi.
Petugas pun kemudian mengamankan seorang laki-laki hidung belang berinsial HS (60) yang berprofesi sebagai notaris. Lalu, seorang mucikari berinisial NNG (49) dan seorang yang bertugas sebagai penghubung antara korban dan mucikari, berinisial CP.
"Sebelumnya, kami memerima laporan dari pihak keluarga korbah. Kami tindak lanjuti dan berhasil menjebak dan menangkap HS, seorang noris yang merupakan pengguna jasa trsebut. Dari informasi HS, kami berhasil menangkap NNG dan Cepot,” kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Menurut Budi, praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur yang dijalankan NNG ini, cukup lama . Ia mempekerjakan anak di bawah umur yang rata-rata berusia 14 tahun kepada para pelanggannya, termasuk HS. Mereka ditampung di sebuah rumah tinggal yang sekaligus digunakan sebagai tempat praktik protitusi itu.
Terbongkarnya aksi prostitusi terselubung ini, jelas dia, berawal saat korban berinisial DS (14) bertemu dengan kawannya CP pada 22 Oktober 2011. Kemudian, korban dikenalkan oleh CP kepada NNG. Kepada NNG, tersangka CP mengaku DS itu seorang temannya yang sedang membutuhkan sejumlah uang.
Kemudian, HS menghubungi DS melalui pesan singkat yang dikirimkan melalui ponsel. Keluarga korban pun keburu mendapati pesan ajakan kencan dan berhubungan badan dari HS itu. Mereka pun melaporaknnya kepada polisi dan menjebak tersangka HS untuk bertemu DS.
"Orang tua korban membaca SMS dari HS yang mengajak bertemu dan melakukan hubungan intim. Dari sinilah, kami dan keluarga DS menjebak HS. Ternyata DS dijual kepada HS, salah satu pelanggan tetap NNG. Kemudian HS bayar Rp 300 ribu untuk sewa kamar Rp 100 ribu, jasa mucikari NNG Rp 100 ribu, dan korban Rp 100 ribu," ungkap Budi.
Dari penangkapan itu, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka lainnya. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra warna hitam, celana dalam, kaos dalam dan uang Rp 200 ribu. Petugas juga menjerat tersangka HS dengan Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. Sedangkan tersangka NNG dijerat melanggar Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan tersangka CP dengan Pasal 55 KUHP.(dbs/irw)
|