Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Ekstasi Asal Belanda
Saturday 16 Mar 2013 00:20:27
 

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan ekstasi internasional. Sebanyak 400 ribu butir ekstasi berasal dari Belanda diamankan.

Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs Sutarman menjelaskan ratusan ribu butir ecstasy ditemukan di Jalan Kembang Sepatu, Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/3) lalu.

"Barang ini dikirim oleh Laosan dan Boncel dari Belanda, atas pesanan dari narapidana Lapas Cibinang bernama Fr, dengan modus dimasukan ke dalam alat kompresor yang dibawa dengan mobil boks," kata Sutarman dalam keterangan persnya di halaman Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (15/3).

Dijelaskan Komjend Pol Drs Sutarman, sebanyak 200 ribu butir ecstasy disimpan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat. Sisanya langsung dijual kepada tersangka berinisial JEF alias ROB, melalui ABD GAN alias UD yang melakukan transaksi di sebuah restoran di kawasan Raden Saleh Jakarta Pusat.

"Rencananya Ecstasy tersebut akan dikirim ke Medan, Bali, dan Surabaya. Kelompok ini juga pemasok tempat hiburan di Jakarta," papar jenderal bintang tiga itu.

Sebanyak sembilan tersangka berhasil diringkus dengan inisial ACH, BUD,JEF, ABD GAN, FREDY, KUS, SAN, EM dan IF. Selain itu Polisi juga mengamankan dua buah mobil boks, empat peti kayu packing kompresor, empat buah kompresor, 400 ribu butir ecstasy dan sembilan buah (handphone) berbagai jenis.

Menurut Sutarman, Boncel dideteksi sudah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika dari Belanda ke Indonesia. Yaitu, pada 14 April 2006 melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kg dan 60.110 butir ekstasi. Kemudian, 26 Februari 2008 menyelundupkan 600 ribu butir ekstasi dan 1 Maret 2012, menyelundupkan 350 ribu butir ekstasi dan 200 gram sabu-sabu.

"Boncel dalam upaya penyelundupan ini juga selalu melibatkan keluarga terdekatnya dan bekerja sama dengan sindikat dari negara lain. Seperti Thailand, China, dan Hongkong," jelas Sutarman.

Dia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali meminta kepada Kerajaan Belanda untuk mengambil tindakan hukum terhadap Boncel. Karena Belanda merupakan eksportir terbesar narkoba ke Indonesia. Namun hingga saat ini Belanda belum juga merespons.

"Belanda tidak peduli terhadap kejahatan narkotika ini," ucap Sutarman.(dbs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2