JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Sabu cair dengan total berat 1,962 kg itu dimasukkan ke dalam 5 buah bentuk bola mainan, masing-masing bola memiliki berat sekitar 400 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi antara Bea Cukai dan Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Yusri, mengawali konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2).
Yusri mengungkapkan, terbongkarnya penyelundupan barang narkotika dengan modus tergolong baru itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos.
"Berawal tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke kantor pos di Cianjur," kata Yusri.
Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat. Diketahui paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan seorang inisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.
"Kita awalnya amankan 1 orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang," ujar Yusri.
Dari keterangan D, Yusri menyebut D hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R.
"Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang," jelas Yusri.
Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan paket berupa 5 buah bola mainan anak-anak dan ternyata berisi sabu cair.
"Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," beber Yusri.
"Cara menggunakannya, ini ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," terang Yusri.
Dia juga menyampaikan, polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut dan mencari tahu dimana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.
"(pengungkapan) Ini masih kita dalami," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(bh/amp) |