Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polisi
Polisi Laporkan Polisi, Keduanya Bakal Kena Sanksi
Monday 06 Feb 2012 18:22:30
 

Petugas polisi lalu lintas tengah mengatur arus kendaraan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan perwira polisi terhadap dua anak buahnya, berbuntut panjang. Tak hanya sang komandan, dua polisi yang melaporkan atasannya itu juga terancam sanksi. Pasalnya, mereka diduga telah melakukan tindakan tidak mematuhi perintah atasan.

"Kasus ini berawal dari hubungan atasan dan bawahan. Tapi dalam pembinaan personel, memang ada tata cara sendiri. Namun, jika pelapor juga terbukti melanggar perintah atasan, bisa kena sanksi pula. Kini kami masih memeriksanya untuk pembuktian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2).

Menurut dia, kasus dugaan pemukulan ini telah dilaporkan dua orang polisi Satlantas atas tindakan Kabag Pembinaan dan Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Bonaparte Silalahi. Keduanya mengakui telah dipukul oleh atasannya tersebut. Sang atasan mereka sendiri, kini tengah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro.

Kedua anggota Satlantas tersebut, lanjut dia, kini juga dalam pemeriksaan Propam. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Propam akan mempertimbangkannya sesuai hasil pemeriksaan. "Pokoknya, sangat tergantung dari hasil pemeriksaan. Mereka bisa saja terkena disiplin atas pelanggaran berbeda," jelas perwira menengah Polri ini.

Peristiwa pemukulan itu, jelas dia, berawal kemarahan Bonaparte yang marah terhadap anak buahnya itu. Mereka dilihatnya tidak berada di lokasi tempat keduanya bertugas. Setelah dicari-cari, ternyata mereka berada di lokasi lain. Saat dipanggilnya, kedua polisi itu malah menjauh. “Saat bertemu di pos tugasnya, BP (Bonaparte-red) memarahi dan memukul keduanya. Ini akibat mereka dipanggilnya, malah menjauh. Kini, BP masih diperiksa petugas Propam,” jelas Rikwanto.

Mengenai tudingan bahwa AKBP Bonaparte Silalahi juga pernah melakukan pemukulan terhadap seorang petugas Dinas Perhubungan Bekasi, Jawa Barat, tim pemeriksaan Propam Polda Metro juga tengah mendalaminya. "Kami pasti akan menindaklnjutinya. Hal ini nanti dalam pemeriksaan juga akan ditanyakan," imbuh Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Satlantas Polda Metro Jaya melaporkan atasannya, Kabag Pembinaan dan Operasional (Binops) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Bonaparte Silalahi kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2). Mereka mengaku telah dipukul Bonaparte di dekat Plasa Semanggi, Jakarta, Kamis (2/2/2012) sore lalu.(inc/irw)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2