Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Prostitusi
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
2018-08-08 19:34:10
 

 
JAKATA, Berita HUKUM - Submit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Wadirditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pol Ade Ary mengaku tak kaget ada penangkapan pelaku prostitusi di Apartemen Kalibata City. Sebab, sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi.

Ade mengatakan, jika digabungkan dengan pengungkapan kasus oleh Polres Jakarta Selatan, ini sudah empat kali.

"Kalau tidak salah Polres Jaksel sudah dua kali," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/18).

Sementara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah membongkar tiga kasus disana.

"Ini lebih memprihatinkan karena melibatkan PSK anak-anak dan juga pelanggan anak-anak," kata Ade.

Ade berharap agar kerjasama antara Polri dengan manajemen Apartemen maupun aparatur pemerintah harus ditingkatkan.

"Orang tua juga harus mengawasi. Kok tiba-tiba anak-anak bisa punya uang sendiri, padahal gak jelas kerjanya apa. Padalah ini ada lima orang anak yang menjadi PSK disana," tutupnya.

Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018). Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur.

Tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis Booking Out (BO) menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual. Apabila ada yang berminat SBR juga mewarkan harga berkisar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 500.000,-

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2