Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsu Materai
Polisi Menangkap 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai yang Dijual Online
2019-03-20 17:10:08
 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka sindikat pemalsu materai yang menjual secara online. Akibat pemalsuan yang dilakukan para tersangka, Negara dirugikan sekitar Rp 30 miliar.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan dari 9 tersangka yang ditangkap, ada 1 tersangka JF masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari 9 tersangka, ada 1 tersangka yang sudah ditangkap 2 kali ditangkap pada kasus yang sama. AS sebagai residivis menjadi otak pelaku," ujar Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Tambah Wahyu, 9 tersangka ini memiliki perang masing-masing. ASR sebagai penyablon dan menjual materai palsu secara online. DK kurir mengirim paket materai palsu melalui ekspedisi.

Sedangkan SS menyediakan bahan baku dan membantu mencari percetakan materai palsu. ASS mencari percetakan dan pembuat hologram materai palsu.

Terus ZUL dan RH mencetak dasar materai palsu menggunakan mesin ofset. SF pembuat hologram menggunakan mesin poli, DA sebagai kurir atau penghubung. R berperan menjahit atau melobangi materai palsu menggunakan mesin porporasi.

"Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan," ucap Wahyu.

Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.

Selanjutnya, Kasubdit Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2013.

"Para tersangka ditangkap di Pramuka Jakarta Timur, Cilengsi Bogor dan Bekasi," ujar Ganis.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pasal 13 dan atau pasal 14 jo pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.13 tahun 1985 tentang bea materai dan pasal 253 KUHP dan atau pasal 257 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsu Materai
 
  Polisi Menangkap 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai yang Dijual Online
  Jaksa Sani Tanguhkan Penahanan Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Materai 6000
  Polisi Ringkus Kawanan Pemalsu Materai
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2