JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap mafia tanah oknum kecamatan, pejabat desa yang memalsukan AJB dan dokumen di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan oknum yang ditangkap HS, A, AS, H, B, S dan SH semuanya dijadikan tersangka atas jual-beli tanah.
"Diantara para tersangka ini terdapat seorang Camat dan Kepala Desa," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).
Menurut Wadir, obyek tanah yang terletak di Desa Segaramakmur, kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi itu bisa terjual padahal fisiknya justru dikuasai oleh pelapor.
"Para pelaku mememperjual-belikan ribuan meter tanah, padahal sedang ditempati oleh pemiliknya," imbuh Ade.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku memiliki peran berbeda untuk meyakinkan pembeli.
Oknum Camat, Kades dan Sekdes diduga secara bersama memalsukan sebanyak 163 buku Akte Jual-Beli (AJB).
"Semua akte jual beli ditandatangani oknum camat pertanggal 31 Desember 2011," paparnya.
Pengakuan mantan Kades, mereka mendapat Rp 10 juta untuk satu surat akte tanah. "Uang tersebut dibagi ramai-ramai," sebutnya.
Penyidik menjerat mafia tanah oknum pegawai Pemerintah dengan pasal 263, 264, 266 jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun.(bh/as) |