BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Satuan Reskrim Polsektro Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, berhasil meringkus tiga pemalsu materai. Para tersangka itu berinisial IS, RF dan EI. Selain menangkap palku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 830 lembar materai dengan nilai satuan Rp 6.000 dan 190 lembar materai benilai Rp 3.000.
“Ini merupakan hasil observasi yang kami lakukan terhadap seorang pelaku yang akhirnya dikembangkan mendapat kedua pelaku lagi," kata Kapolsek Metro Cikarang Barat Kompol Zulham Efendi dalam keterangan persnya di Mapolsektro Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (21/3).
Semula pelaku enggan mengakui perbuatannya. Tapi setelah dibawa ke kantor pos setempat, diketahui bahwa materai itu palsu dan dia pun tidak berkutik. “Pegawai kantor pos menyatakan materai tersebut adalah palsu. Kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya.
“Mereka selama ini memperjualbelikan materai palsu itu di sejumlah toko yang ada di Kabupaten Bekasi. Bahkan, mereka juga menyebarkanluaskan hingga ke luar wilayah Bekasi. Aksi ini sudah mereka lakukan, sejak dua bulan terakhir,” jelas Zulham
Materai tersebut dijual mereka di bawah harga pada umumnya. Untuk materaidengan nilai nominal Rp 6.000, hanya dijual Rp 3.500 per lembar. Sedangkan materai bernilai nominal Rp 3.000, dijual seharga Rp 1.600 per lembarnya. "pemalsuan yang mereka lakukan dengan cara mendaur ulang materai asli dengan peralatan penunjang yang sudah disiapkan,” imbuhnya.
Selain barang bukti materai, kata Zulham, jajarannya juga menyita peralatan lainnya berupa dua botol cairan spirtus, selembar kapas, satu botol cairan kaporit, satu botol cairan aseton, satu botol lem kayu merek FOX dan satu buah tatakan kayu. "Atas perbuatannya ini, mereka dijerat dengan pasal 253 KUHP jo pasal 260 KUHP tentang pemalsuan yang dapat diancam 3-7 tahun penjara,” jelasnya.(eko)
|