JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Siti Elina, wanita bercadar dan bersenjata api yang nekad menerobos area Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Selasa (25/10) kemarin.
Barang bukti tersebut berupa senjata api, pistol tipe Airgun, senjata tajam bentuk pistol, beberapa amunisi, buku-buku keagamaan, tas dan pakaian.
"Sebuah senjata jenis FN, satu buah Airgun, sebuah senjata tajam berbentuk pistol, beberapa butir peluru aktif, dan buku-buku keagamaan, buku rekening serta tas dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10).
Dijelaskan Zulpan, barang bukti itu didapat dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersangka yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro bersama Densus 88.
Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan pada saat penggeledahan rumah tersangka yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dalam kegiatan penggeledahan (rumah tersangka), kemudian menemukan ada beberapa senjata lain," terang Aswin Siregar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, Siti Elina yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu disebut melanggar pasal 335 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Perbuatan tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 karena membawa senjata api," jelas Hengki.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan wanita bercadar yang nekad menerobos Istana Negara. Disebutkan wanita itu sempat menodongkan senjata api ke arah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang berjaga.
Aksi wanita bercadar dan bersenjata api itu pun berhasil dicegah oleh Paspampres dan diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB atau pagi hari, dan dikabarkan tidak ada korban jiwa akibat aksi nekad wanita bercadar tersebut.(bh/amp) |