ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 45 batang kayu kelas disita tim gabungan Polres Aceh Utara dari salah satu lokasi ketam kayu di Gampong Pante, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 9 Maret 2018. Pekerja ketam mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.
"Iya, Kamis, 8 Maret sore saat anggota melakukan patroli rutin, mereka melihat ada tumpukan kayu di lokasi ketam Gampong Pante. Ketam kayu itu tidak ada papan namanya. Saat ditanyai ke dua pekerja yang ada di lokasi, mereka mengaku tidak tahu siapa pemilik kayu itu," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Waka Kompol Suwalto, Sabtu (10/3).
Kata Suwalto, kayu itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kayu yang sah.
"Karena tidak ada dokumen yang sah, kita duga kayu itu hasil jarahan hutan atau ilegal logging. Kayunya jenis apa belum kita ketahui, itu akan kita koordinasi dengan tim ahli. Namun itu kayu kelas," ucap Suwalto.
Suwalto menambahkan, diamankannya kayu tersebut ke Polres Aceh Utara untuk menindak lanjuti penangkapan kayu beberapa waktu lalu oleh tim gabungan Polda Aceh di pedalaman Aceh Utara.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kayu tersebut," pungkas Kompol Suwalto.(bh/sul) |