Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Nelayan
Polisi Tahan Mahasiswa Pembajak Kapal Nelayan Thailand
Monday 10 Mar 2014 19:50:17
 

Polisi berhasil menangkap dan menahan 4 Bajak laut.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polisi Resort (Polres) Kota Langsa-Aceh pada, Minggu (9/3) sekitar pukul 23.50 Wib berhasil menangkap dan menahan 4 Bajak laut, serta membebaskan satu orang sandera warga Negara Thailand di salah satu rumah toko (ruko) di sekitar jalan lintas Sumatra-Aceh (jalinsum) dusun Rawah, Gampong Blang, kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, SIK dalam konferensi Pers, pada Senin (10/3) kepada wartawan menyebutkan, pada Senin 3 Maret lalu di perairan Selat Malaka yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia, telah terjadi perompakan terhadap kapal nelayan berbendera Thailand.

Para perompak berjumlah 4 orang, satu diantaranya mahasiswa, Ke 4 Bajak laut tersebut masing-masing, SY (22thn) warga Alur Dua, kecamatan Langsa Baro, kota Langsa yang masih berstatus Mahasiswa, S (28thn) warga Gampong Blang Balok, kecamatan Peureulak Kota, kabupaten Aceh Timur, SB (34) warga KM 8 Gampong Kuala Langsa, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan AS (29thn) warga Kuala Peunaga, kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah melakukan penyanderaan, mereka menguras isi kapal, serta menyandera Mr. Prapat Roungnam (48thn) warga Tambon Him Muang Suvarnabhumi Roi Et Province, warga Negara Thailand selaku Nahkhoda kapal, sedangkan 3 anak buah kapal (ABK) lainnya dibebaskan dengan menggunakan bot kecil, sehingga terombang ambing di tengah lautan Lepas.

Menurut keterangan Mr. Prapat Roungnam pada penyidik Polisi, dirinya pada hari Senin 3 Maret di Perairan Selat Malaka yang masuk dalam wilayah Hukum Republik Indonesia, di bajak 4 pelaku kemudian dibawa kedaratan, lalu disekap disebuah ruko.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Polres Langsa dibantu Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kompi A Polda Aceh, Polisi lansung menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelakunya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan,”Satu pucuk GLM beserta 2 butir amunisi, satu pucuk senjata api jenis FN dan megazen, satu buah pisau belati, satu unit alat navigasi kapal, satu unit komputer kapal, satu unit radio penghubung jalur internasional, satu unit GPS Kapal, satu unit antena radio kapal, satu buah kompas, satu unit radio komunikasi lokal dan satu buah dokumen dalam map termasuk paspor milik korban,” sebut AKBP H. Hariadi SH, S.Ik.(ajnn/bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2