ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polisi Resort (Polres) Kota Langsa-Aceh pada, Minggu (9/3) sekitar pukul 23.50 Wib berhasil menangkap dan menahan 4 Bajak laut, serta membebaskan satu orang sandera warga Negara Thailand di salah satu rumah toko (ruko) di sekitar jalan lintas Sumatra-Aceh (jalinsum) dusun Rawah, Gampong Blang, kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, SIK dalam konferensi Pers, pada Senin (10/3) kepada wartawan menyebutkan, pada Senin 3 Maret lalu di perairan Selat Malaka yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia, telah terjadi perompakan terhadap kapal nelayan berbendera Thailand.
Para perompak berjumlah 4 orang, satu diantaranya mahasiswa, Ke 4 Bajak laut tersebut masing-masing, SY (22thn) warga Alur Dua, kecamatan Langsa Baro, kota Langsa yang masih berstatus Mahasiswa, S (28thn) warga Gampong Blang Balok, kecamatan Peureulak Kota, kabupaten Aceh Timur, SB (34) warga KM 8 Gampong Kuala Langsa, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan AS (29thn) warga Kuala Peunaga, kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah melakukan penyanderaan, mereka menguras isi kapal, serta menyandera Mr. Prapat Roungnam (48thn) warga Tambon Him Muang Suvarnabhumi Roi Et Province, warga Negara Thailand selaku Nahkhoda kapal, sedangkan 3 anak buah kapal (ABK) lainnya dibebaskan dengan menggunakan bot kecil, sehingga terombang ambing di tengah lautan Lepas.
Menurut keterangan Mr. Prapat Roungnam pada penyidik Polisi, dirinya pada hari Senin 3 Maret di Perairan Selat Malaka yang masuk dalam wilayah Hukum Republik Indonesia, di bajak 4 pelaku kemudian dibawa kedaratan, lalu disekap disebuah ruko.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Polres Langsa dibantu Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kompi A Polda Aceh, Polisi lansung menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelakunya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan,”Satu pucuk GLM beserta 2 butir amunisi, satu pucuk senjata api jenis FN dan megazen, satu buah pisau belati, satu unit alat navigasi kapal, satu unit komputer kapal, satu unit radio penghubung jalur internasional, satu unit GPS Kapal, satu unit antena radio kapal, satu buah kompas, satu unit radio komunikasi lokal dan satu buah dokumen dalam map termasuk paspor milik korban,” sebut AKBP H. Hariadi SH, S.Ik.(ajnn/bhc/kar) |