JAKARTA, BeritaH UKUM - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 2 dari 5 pelaku sindikat spesialis pembobol minimarket. 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangkap tim Resmob yakni inisial HSS (39) dan SN (48).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kontrakan yang berada di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"HSS dan SN berhasil kita amankan di kontrakan yang berada di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4).
Ia juga menerangkan, pelaku dalam aksinya tidak hanya bekerja berdua saja. Masih ada 3 pelaku lainnya yang DPO (daftar pencarian orang) yakni inisial PR, I, dan S.
"Dari ke-5 pelaku ini memiliki peran berbeda. Untuk pelaku HSS dan SN berperan sebagai perusak pintu dan mengambil barang-barang," ujar Yusri.
"Untuk pelaku PR dan I (DPO) yang bertugas mengawasi sekitar lokasi dan sebagai joki dan pelaku S (DPO) yang bertugas menyediakan alat untuk melakukan Tindak Pidana dan menadah hasil curian," terang Yusri.
Yusri mengungkapkan, para pelaku atau sindikat spesialis pembobol minimarket tersebut telah beraksi lebih dari 7 tempat.
"Para pelaku ini setidaknya telah melakukan aksi jahatnya di beberapa minimarket Alfamart, diantaranya di Alfamart Raya Jatiasih, Kota Bekasi, Alfamart Duren Sawit, Jakarta Timur, Alfamart Jalan I Gusti Ngurah Rai Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Alfamart Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Mini Market Alfamart Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Mini Market Alfamart Komp. HII J270, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara dan Alfamart Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi," beber Yusri.
Tidak hanya beraksi diwilayah Jakarta dan Bekasi, tambah Yusri, para pelaku juga telah melancarkan aksinya di wilayah seperti Cirebon, Karawang, Bogor dan Bandung.
"Dari tangan para pelaku berhasil kami amankan 1 (satu) pcs Kaos warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih, Sejumlah uang tunai Rp 7 juta rupiah, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Tang potong besi warna biru, 2 (dua) buah Plat besi warna hitam, 2 (dua) buah linggis warna biru dan 1 (satu) buah penutup wajah warna hitam serta 2 (dua) pasang sarung tangan warna abu-abu dan merah," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.(bh/amp) |