Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Provokatif
Polisi Tangkap 3 Pelaku Vandalisme Provokatif
2020-04-11 19:26:24
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Suyudi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap 3 pelaku vandalisme atau aksi mural/tulisan bernada provokatif. Ketiga pelaku itu yakni berinisial MRR, AAM, dan RIAP. Mereka ditangkap di Cafe Agerita, Tangerang, pada Jum'at 10 April 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan, para pelaku melakukan vandalisme dengan menggunakan cat Pilox. Mereka menamakan diri kelompok 'Anarko'.

"Tulisan-tulisan mereka yang membuat masyarakat resah, seperti: 'Bunuh orang-orang kaya', 'Sudah krisis saatnya membakar' dan 'Mau mati konyol atau melawan'," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Kapolda menerangkan bahwa mereka sudah melakukan vandalisme di 4 (empat) TKP (tempat kejadian perkara), yaitu, Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jl. Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

"Dari hasil pengembangan ditangkap 2 pelaku vandalisme lagi, RH yang membuat grup WA dan IG ditangkap di Bekasi dan RJ ditangkap di Tigaraksa Tangerang," jelas Nana.

Nana menambahkan, motif para pelaku melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah, mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini (darurat covid-19).

"Kelompok ini juga sudah merencanakan aksi pada 18 April 2020, untuk melakukan aksi vandalisme mengajak membakar dan penjarahan," terang Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2