Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Provokatif
Polisi Tangkap 3 Pelaku Vandalisme Provokatif
2020-04-11 19:26:24
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Suyudi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap 3 pelaku vandalisme atau aksi mural/tulisan bernada provokatif. Ketiga pelaku itu yakni berinisial MRR, AAM, dan RIAP. Mereka ditangkap di Cafe Agerita, Tangerang, pada Jum'at 10 April 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan, para pelaku melakukan vandalisme dengan menggunakan cat Pilox. Mereka menamakan diri kelompok 'Anarko'.

"Tulisan-tulisan mereka yang membuat masyarakat resah, seperti: 'Bunuh orang-orang kaya', 'Sudah krisis saatnya membakar' dan 'Mau mati konyol atau melawan'," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Kapolda menerangkan bahwa mereka sudah melakukan vandalisme di 4 (empat) TKP (tempat kejadian perkara), yaitu, Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jl. Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

"Dari hasil pengembangan ditangkap 2 pelaku vandalisme lagi, RH yang membuat grup WA dan IG ditangkap di Bekasi dan RJ ditangkap di Tigaraksa Tangerang," jelas Nana.

Nana menambahkan, motif para pelaku melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah, mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini (darurat covid-19).

"Kelompok ini juga sudah merencanakan aksi pada 18 April 2020, untuk melakukan aksi vandalisme mengajak membakar dan penjarahan," terang Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2