JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus menggandakan uang. Sindikat ini mengincar pemilik mata uang asing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka berinisial S, AMY, VL dan seorang warga negara Kamerun berinisial DG. Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/1) lalu.
DG merupakan otak dari komplotan ini, dan dia belajar melakukan penipuan dari temannya yang sama-sama warga Kamerun. Sementara S dan AMY bertugas menyiapkan modal dan menyewa hotel, sementara VL bertugas mencari korban.
“Jadi mereka mencari calon korban yang memiliki valas dan ingin menggandakan uangnya,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Mulanya, kata Yusri, tersangka VL dan S bertemu korban dan meyakinkan korban. Bahkan mereka juga memperlihatkan sebuah video, yang seolah-olah menunjukkan bahwa DG dapat menggandakan uang.
“Tersangka menyebut bahwa uang yang diserahkan ke DG akan bertambah tiga kali lipat. Sehingga korban menyerahkan uang senilai 10 ribu dollar Amerika, dengan harapan akan jadi 30 ribu dollar Amerika,” katanya.
Ketika korban mulai yakin, VL dan S mengantarkannya ke DG di sebuah hotel di kawasan Senen. Setelah uang diserahkan, korban diberi sebuah bungkusan serupa gepokan uang.
“Syarat yang diberikan DG, agar korban jangan membuka bungkusan tersebut sebelum 10 jam,” terangnya.
Yusri menjelaskan, setelah 10 jam akhirnya korban membuka bungkusan tersebut. Betapa kagetnya korban saat tahu bungkusan tersebut hanya berisi kertas berwarna hitam.
“Setelah 10 jam bungkusan tersebut dibuka, namun hanya berisi kertas hitam atau kita sebut ‘black dollar’. Jika ditotal kerugian korban lebih dari Rp 130 juta,” beber Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp) |