Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Tangkap 4 Tersangka Sindikat Penggandaan Uang, 1 Pelaku Warga Kamerun
2020-02-19 21:01:36
 

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus menggandakan uang. Sindikat ini mengincar pemilik mata uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka berinisial S, AMY, VL dan seorang warga negara Kamerun berinisial DG. Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/1) lalu.

DG merupakan otak dari komplotan ini, dan dia belajar melakukan penipuan dari temannya yang sama-sama warga Kamerun. Sementara S dan AMY bertugas menyiapkan modal dan menyewa hotel, sementara VL bertugas mencari korban.

“Jadi mereka mencari calon korban yang memiliki valas dan ingin menggandakan uangnya,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).

Mulanya, kata Yusri, tersangka VL dan S bertemu korban dan meyakinkan korban. Bahkan mereka juga memperlihatkan sebuah video, yang seolah-olah menunjukkan bahwa DG dapat menggandakan uang.

“Tersangka menyebut bahwa uang yang diserahkan ke DG akan bertambah tiga kali lipat. Sehingga korban menyerahkan uang senilai 10 ribu dollar Amerika, dengan harapan akan jadi 30 ribu dollar Amerika,” katanya.

Ketika korban mulai yakin, VL dan S mengantarkannya ke DG di sebuah hotel di kawasan Senen. Setelah uang diserahkan, korban diberi sebuah bungkusan serupa gepokan uang.

“Syarat yang diberikan DG, agar korban jangan membuka bungkusan tersebut sebelum 10 jam,” terangnya.

Yusri menjelaskan, setelah 10 jam akhirnya korban membuka bungkusan tersebut. Betapa kagetnya korban saat tahu bungkusan tersebut hanya berisi kertas berwarna hitam.

“Setelah 10 jam bungkusan tersebut dibuka, namun hanya berisi kertas hitam atau kita sebut ‘black dollar’. Jika ditotal kerugian korban lebih dari Rp 130 juta,” beber Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2