Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kesehatan
Polisi Tangkap Dokter Palsu Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur
2021-02-23 17:53:00
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Auliansyah Lubis dan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang No. 8 RT.013, RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dokter yang diduga tidak memiliki izin praktek serta izin operasi klinik tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, berhasil kita amankan tersangka SW alias dr. Y. Dia pemilik klinik dan dia juga yang melakukan tindakan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2).

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat

"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada praktik dokter kecantikan ilegal di wilayah tersebut," ujar Yusri.

Kemudian, lanjut Yusri, anggota unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Sitti Fatimah melakukan kegiatan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Selanjutnya, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, ungkap Yusri, yakni mempromosikan kliniknya dengan nama "Zevmine Skin Care" melalui media sosial.

"Dia menawarkan juga lewat akun Instagramnya," imbuhnya.

Tersangka, terang Yusri, menggunakan identitas atau gelar antara lain berupa panggilan atau nama dokter serta menggunakan alat atau metode sehingga menimbulkan kesan pelaku adalah dokter yang telah memiliki STR dan SIP (surat izin praktek).

"Di klinik tersebut pelaku melayani masyarakat dengan melakukan tindakan medis antara lain, Suntik/ Injeksi Botox, Suntik/Injeksi Filler dan Tanam Benang," beber Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,-, dan Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,-.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2