JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang No. 8 RT.013, RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dokter yang diduga tidak memiliki izin praktek serta izin operasi klinik tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, berhasil kita amankan tersangka SW alias dr. Y. Dia pemilik klinik dan dia juga yang melakukan tindakan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2).
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat
"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada praktik dokter kecantikan ilegal di wilayah tersebut," ujar Yusri.
Kemudian, lanjut Yusri, anggota unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Sitti Fatimah melakukan kegiatan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Selanjutnya, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, ungkap Yusri, yakni mempromosikan kliniknya dengan nama "Zevmine Skin Care" melalui media sosial.
"Dia menawarkan juga lewat akun Instagramnya," imbuhnya.
Tersangka, terang Yusri, menggunakan identitas atau gelar antara lain berupa panggilan atau nama dokter serta menggunakan alat atau metode sehingga menimbulkan kesan pelaku adalah dokter yang telah memiliki STR dan SIP (surat izin praktek).
"Di klinik tersebut pelaku melayani masyarakat dengan melakukan tindakan medis antara lain, Suntik/ Injeksi Botox, Suntik/Injeksi Filler dan Tanam Benang," beber Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,-, dan Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,-.(bh/amp) |