Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap Inisiator Pembuat Laboratorium Clandestai Liquid Vape Narkotika
2018-11-08 20:39:27
 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi tangkap tersangka TY yang menjadi inisiator pembuatan laboratorium Clandestai Liquid Vape mengandung narkotika (THC, MDMA dan 5 Fluro ADB) di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading. Tersangka TY merupakan napi di Rutan Cipinang.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan uang hasil kejahatan TY diserahkan kepada istrinya DW.

"Istri tersangka TY telah 6 kali membayar bahan baku pembuatan tembakau gorilla dan liquid vafe mengandung 5 Fluoro ABD, THC dan MDMA melalui Bitcoin sekitar Rp 1.050.000.000," ujar Calvin di lokasi, Kamis (8/11).

Sedangkan untuk membuat liquid illusion tersangka TY dibantu tersangka VIN mencari 100 butir ekstasi. Tersangka TY sejak September 2016 sampai Oktober 2018 telah memproduksi 22 produk tembau gorilla dan liquid vafe.

Mereka menyewa rumah mewah di daerah Kelapa Gading dengan harga Rp 140 juta setahun. Dan mereka sudah 8 bulan memproduksi liquid vafe dan tembau gorilla mengadung narkotika.

"Aktivitas produksi sudah berjalan delapan bulan di sini (Kelapa Gading), sedangkan di apartemen Basura dan Paladian berkisar 2-3 bulan. Kita berhasil mengungkap siapa yang mengendalikan barang-barang ini. Empat orang tersangka ditangkap di Rutan Cipinang. Tersangka perempuan merupakan istri otak pelaku yang menyiapkan dana, menyiapkan hal-hal teknis lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan dari pengembangan 11 tersangka yang lebih dulu ditangkap, bertambah menjadi 18 tersangka. Hasil pengembangan terdapat tujuh tersangka termasuk seorang wanita, istri inisiator liquid vape mengandung narkotika.

"Kami sudah tangkap DPO-nya. Rumah yang dijadikan mini lab. Ini adalah rumah kontrakan seharga Rp 140 juta per tahun dan baru beroperasi delapan bulan," kata Argo.

Menurut Argo, para tetangga tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah dua lantai itu, mereka hanya mendengar gonggongan anjing dari dalam.

"Para tetangga tidak mengetahui pembuatan narkoba di rumah ini. Vape elektrik ini operasinya sangat rapi. Kita dari Polda Metro Jaya meminta agar aturan vape elektrik masuk bebas ke Indonesia ditinjau kembali. Bila perlu tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tegas Argo.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2