JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembuat dan penerbit sertifikat vaksinasi Covid-19 ilegal atau tanpa melalui proses tahapan yang ditentukan oleh pemerintah. Kedua pelaku berinisial HH (30) dan FH (23) dan berstatus pegawai di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ini ditangkap lantaran terbukti bersalah telah memanfaatkan dan penyalahgunaan akses aplikasi 'PeduliLindungi'.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, pelaku membuat sertifikat vaksin Covid-19 secara ilegal atau tanpa melalui prosedur yang sah dan menjual sertifikat ilegal tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 300.000,- sampai Rp 500.000,-
"Bersangkutan (pelaku) ini menjual sertifikat vaksinasi tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi 'PeduliLindungi' dengan harga satu sertifikat vaksin Rp 375.000," kata Fadil saat konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (3/9).
Para pelaku, lanjut Fadil, mengaku sudah membuat 93 sertifikat vaksinasi Covid-19. Mereka menawarkan sertifikat ilegal tersebut melalui media sosial Facebook dengan akun Tri Putra Heru.
"Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," terang Fadil.
Adapun modus operandinya, menurut Fadil, pelaku HH memiliki akses ke data kependudukan serta akses ke Tcare lalu bekerjasama dengan rekannya berinisial FH untuk menjual kepada publik.
"Modus operandi pelaku HH memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," ujar Fadil.
Terkait kasus ini, penyidik masih mendalami modus yang dilakukan kedua pelaku.
"Penyidik sedang mendalami modus operandi seperti ini. Bisa saja terjadi di tempat lain. Oleh sebab itu kita benar-benar akan melakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
"(Perbuatan pelaku) Juga melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," lugasnya.
Ditambahkan Fadil, selain menangkap 2 tersangka pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 ilegal yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita juga mengamankan 2 orang pengguna sertifikat vaksinasi ilegal berinisial AN (21) dan DI (30). Keduanya masih berstatus saksi," pungkasnya.(bh/amp) |