JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber selama 24 jam untuk mencari penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial AT (41) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/7). AT ditangkap karena telah menghasut melalui akun Facebook yang dapat menimbulkan ancaman terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menyebarkan permusuhan serta kebencian.
Penangkapan pria pengangguran ini berawal ketika petugas Unit IV Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol), diperoleh informasi bahwa dalam akun facebook milik AT telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mengumbar ujaran kebencian yang bersifat menghasut di media sosial. Polisi pun tak segan-segan akan menindak tegas pelaku tersebut.
"Kami imbau pada masyarakat agar berhati-hati. Ini contoh bagi yang lain jangan coba-coba berbuat seperti ini (menyebar ujaran kebencian), akan kami kejar," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/8).
Menurut Hengky berdasarkan hasil analisis yang dilakukan kepolisian, ujaran provokatif di media sosial dapat mempercepat eskalasi konflik. Untuk itu, pihak kepolisian akan terus mencari para pelaku penyebar ujaran kebencian, khususnya yang terkait kericuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mendapatkan beberapa infromasi, kami sudah temukan akun-akun lain yang berkaitan dengan Tanjung Balai. Kami akan kejar, tidak terbatas TKP, ini fenomena baru," ucapnya.
Hengki mengungkapkan untuk memberikan efek jera, masyarakat yang kedapatan menyebar ujaran kebencian di dunia maya akan dikenakan ancaman hukuman penjara enam tahun. "Ini agar memberikan efek jera. Ancamannya pidana enam tahun dan denda satu miliar," paparnya.
Dalam akun akun facebooknya, AT menulis "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016...!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkanbarisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali # Allahu_Akbar..."
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 Laptop, 2 Handphone dan 1 Tab.(bh/as)
|