Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Ujaran Kebencian
Polisi Tangkap Penghasut Kebencian Terkait SARA di Media Sosial
2016-08-03 03:44:42
 

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hengki Haryadi (ketiga kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono (kedua kiri) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber selama 24 jam untuk mencari penyebar ujaran kebencian di media sosial.

Petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial AT (41) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/7). AT ditangkap karena telah menghasut melalui akun Facebook yang dapat menimbulkan ancaman terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menyebarkan permusuhan serta kebencian.

Penangkapan pria pengangguran ini berawal ketika petugas Unit IV Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol), diperoleh informasi bahwa dalam akun facebook milik AT telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mengumbar ujaran kebencian yang bersifat menghasut di media sosial. Polisi pun tak segan-segan akan menindak tegas pelaku tersebut.

"Kami imbau pada masyarakat agar berhati-hati. Ini contoh bagi yang lain jangan coba-coba berbuat seperti ini (menyebar ujaran kebencian), akan kami kejar," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/8).

Menurut Hengky berdasarkan hasil analisis yang dilakukan kepolisian, ujaran provokatif di media sosial dapat mempercepat eskalasi konflik. Untuk itu, pihak kepolisian akan terus mencari para pelaku penyebar ujaran kebencian, khususnya yang terkait kericuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

"Kami sudah mendapatkan beberapa infromasi, kami sudah temukan akun-akun lain yang berkaitan dengan Tanjung Balai. Kami akan kejar, tidak terbatas TKP, ini fenomena baru," ucapnya.

Hengki mengungkapkan untuk memberikan efek jera, masyarakat yang kedapatan menyebar ujaran kebencian di dunia maya akan dikenakan ancaman hukuman penjara enam tahun. "Ini agar memberikan efek jera. Ancamannya pidana enam tahun dan denda satu miliar," paparnya.

Dalam akun akun facebooknya, AT menulis "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016...!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkanbarisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali # Allahu_Akbar..."

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 Laptop, 2 Handphone dan 1 Tab.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Ujaran Kebencian
 
  Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
  Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
  Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
  Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
  Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2