Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tembak 2 Pengedar 4 Kg Sabu di Pamulang, 1 Tewas
2022-01-10 21:56:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander (kanan) dan Kasubdit 2, saat menunjukkan barang bukti ungkap 4 kg sabu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil melumpuhkan 2 pengedar 4 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan dengan tindakan tegas dan terukur alias ditembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pengedar berinisial UA dan HM terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dari upaya penangkapan. Aksi nekad kedua pelaku itu juga disebut membahayakan warga masyarakat setempat.

"Dilakukan tembakan (peringatan) ke udara tiga kali tapi para tersangka tidak berhenti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka UA di kaki kanan. Kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia (MD) pada saat perjalanan ke rumah sakit," terang Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1).

Dijelaskan Zulpan, personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar sabu 4 kg di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/1) pada sekitar pukul 15.00 WIB karena nekad melarikan diri.

"Awalnya saat operasi pengungkapan pihak Polisi mencurigai sebuah mobil jenis Honda Jazz, dimana saat 'undercover buy' (penyamaran sebagai pembeli) terjadi penyerahan jenis sabu diedarkan lewat kaca jendela," ungkap Zulpan.

Kemudian, lanjut Zulpan, petugas melakukan pengejaran. Selanjutnya, saat kabur, para pelaku turut membahayakan pengendara lain. Dan sempat menabrak sepeda motor, seorang ibu bernama Sri Handayani, hingga terpelanting. Dan juga menabrak dua (2) buah mobil lain.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Jazz, kemudian sebanyak empat (4) bungkus plastik total berat 4 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh. Dua (2) buah ponsel dan kartu kredit BRI milik tersangka dan 2 buah modem.

Atas perbuatannya, UA terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lebih lanjut, Zulpan mengungkapkan, pengedar sabu tersebut dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

"Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Zulpan.

Pihaknya, tambah Zulpan, telah mengantongi identitas pengendali bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pengembangan terhadap anggota tersebut.

"Dalam pengejaran dan pengembangan penyidik," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2