JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melumpuhkan satu dari 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tindakan tegas dan terukur alias ditembak. Pelaku inisial RD alias CS ini ditembak oleh tim Opsal Unit II Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"(Polisi) Berhasil mengamankan RD alias CS, dan pada saat (tim Opsal Unit II Resmob) melakukan penangkapan dirumahnya di Jalan Adyaksa, pelaku berupaya melawan petugas bahkan menembak petugas dengan menggunakan senjata api rakitan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/3).
Dengan tindakan tegas dan terukur oleh tim Opsal Unit II Resmob Polda Metro Jaya, tambah Yusri, pelaku (RD) yang sempat melakukan tembak-tembakan dengan petugas, berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
"RD sempat dilarikan ke Rumah Sakit, tetapi ditengah jalan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Yusri.
Sementara dikediaman pelaku, sambung Yusri, polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor.
"Dikediaman pelaku atau tersangka ini kita berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor. Salah satu motor tersebut ada yang digunakan pelaku untuk melakukan (aksi) pencurian. Tiga-tiganya motor ini memang tidak memiliki surat-surat, yang satu adalah kendaraan milik korban," jelas Yusri.
Yusri menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban pencurian kendaraan sepeda motor kepada polisi pada 9 Maret 2020.
"Berdasarkan laporan polisi hari Senin lalu 9 Maret sekitar pukul 19.30, dimana korban melaporkan ke polisi bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor atau motor miliknya diteras rumah di Jalan Mekar Baru Raya, Ciputat, Tanggerang Selatan," kata Yusri.
Atas laporan itu, lanjut Yusri, kemudian tim Opsal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hampir seminggu lebih dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh korban atau si pelapor.
"Pelaku ada 2 orang, yang satu inisial E masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Inisial RD alias CS sebagai pemetik dan E sebagai pengintai atau jokinya," sebut Yusri.
Ia mengatakan, pelaku inisial E adalah dari kelompok Lampung yang sering melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Satu orang lagi ini adalah dari kelompok Lampung yang sudah sering bergerak. Ini masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan secepatnya akan kita tangkap yang bersangkutan," lugas Yusri.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(bh/amp) |