Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom Semarang
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bom Semarang
Friday 16 Mar 2012 14:15:19
 

Ilustrasi ledakan bom (Foto: Seruu.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi menetapkan IM sebagai tersangka dalam kasus bom Semarang yang telah melukai tiga orang warga. Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif terkait dugaan keterlibatannya atas ledakan bom yang meledak di kompleks pondok pesantren dan panti asuhan Baitusyakur, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/3) kemarin.

“IM ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang pertama kali mengetahui barang yang dianggap berbahaya. Dia yang menitipkan barang berbahaya tersebut kepada Dwi," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di gedung PTIK, Jakarta, Jumat (16/3).

Selain memeriksa IM secara intensif, lanjut dia, polisi juga meminta keterangan dari tujuh warga yang melihat kejadian ledakan tersebut. "Kami sudah memeriksa satu orang sebagai tersangka dan tujuh orang sebagai saksi. Sedangkan tiga korban masih dirawat dan segera kami mintai keterangan kalau kondisinya sudah membaik," jelas dia.

Menurut dia, untuk saat ini, polisi masih terus mendalami siapa pemilik bom yang telah melukai tiga orang tersebut. Dari pemeriksaan sementara, bias dipastikan bahwa kejadian tersebut patut diduga terkait aksi teror. "Yang jelas patut ini suatu peristiwa yang terkait aksi teror. Patut diduga ya, karena terkait dengan bahan peledak yang menimbulkan korban," tuturnya.

Namun, imbuh dia, polisi belum bisa menyimpulkan bahwa kasus ledekan tersebut terkait jaringan teroris. Tapi semua kemungkinan bisa saja terjadi, karena perlu keahlian untuk merakit dan melibatkan sejumlah orang untuk mendapatkan bahan berbahaya itu. "Belum pada kesimpulan jaringan mana, yang jelas patut diduga ini suatu peristiwa yang terkait aksi teror," tandas Boy.

Seperti diberitakan, bom rakitan yang berbentuk paralon meledak di kompleks ponpes dan panti asuhan Baitusyakur, Jalan Tamtama Barat IX/57, Ngesrep, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/3). Kasus ini berawalnya, saat seorang warga melihat satu buah paralon dengan panjang 20 cm di sebuah got dekat pembuangan sampah.

Setelah itu, barang ini diambil dan terlihat ada kabelnya. Lalu, diserahkan kepada seorang buruh bangunan masjid bernama Dwi. Dia mengotak-atik bersama seorang rekan kerjanya sesama buruh bangunan, sampai akhirnya meledak. Akibatnya, keduanya bersama seorang rekan kerja lainnya terluka dan dilarikan ke RS terdekat. (tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Bom Semarang
 
  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bom Semarang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2