Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom Semarang
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bom Semarang
Friday 16 Mar 2012 14:15:19
 

Ilustrasi ledakan bom (Foto: Seruu.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi menetapkan IM sebagai tersangka dalam kasus bom Semarang yang telah melukai tiga orang warga. Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif terkait dugaan keterlibatannya atas ledakan bom yang meledak di kompleks pondok pesantren dan panti asuhan Baitusyakur, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/3) kemarin.

“IM ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang pertama kali mengetahui barang yang dianggap berbahaya. Dia yang menitipkan barang berbahaya tersebut kepada Dwi," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di gedung PTIK, Jakarta, Jumat (16/3).

Selain memeriksa IM secara intensif, lanjut dia, polisi juga meminta keterangan dari tujuh warga yang melihat kejadian ledakan tersebut. "Kami sudah memeriksa satu orang sebagai tersangka dan tujuh orang sebagai saksi. Sedangkan tiga korban masih dirawat dan segera kami mintai keterangan kalau kondisinya sudah membaik," jelas dia.

Menurut dia, untuk saat ini, polisi masih terus mendalami siapa pemilik bom yang telah melukai tiga orang tersebut. Dari pemeriksaan sementara, bias dipastikan bahwa kejadian tersebut patut diduga terkait aksi teror. "Yang jelas patut ini suatu peristiwa yang terkait aksi teror. Patut diduga ya, karena terkait dengan bahan peledak yang menimbulkan korban," tuturnya.

Namun, imbuh dia, polisi belum bisa menyimpulkan bahwa kasus ledekan tersebut terkait jaringan teroris. Tapi semua kemungkinan bisa saja terjadi, karena perlu keahlian untuk merakit dan melibatkan sejumlah orang untuk mendapatkan bahan berbahaya itu. "Belum pada kesimpulan jaringan mana, yang jelas patut diduga ini suatu peristiwa yang terkait aksi teror," tandas Boy.

Seperti diberitakan, bom rakitan yang berbentuk paralon meledak di kompleks ponpes dan panti asuhan Baitusyakur, Jalan Tamtama Barat IX/57, Ngesrep, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/3). Kasus ini berawalnya, saat seorang warga melihat satu buah paralon dengan panjang 20 cm di sebuah got dekat pembuangan sampah.

Setelah itu, barang ini diambil dan terlihat ada kabelnya. Lalu, diserahkan kepada seorang buruh bangunan masjid bernama Dwi. Dia mengotak-atik bersama seorang rekan kerjanya sesama buruh bangunan, sampai akhirnya meledak. Akibatnya, keduanya bersama seorang rekan kerja lainnya terluka dan dilarikan ke RS terdekat. (tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Bom Semarang
 
  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bom Semarang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2