Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
2018-05-06 18:12:50
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka H alias A (31) dan M alias R (35) terkait kasus prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari menjelaskan peran kedua tersangka, H sebagai papi dan M sebagai mami melalui aplikasi wechat mencari pelanggan, selanjutnya pelanggan diberi nomor whatsapp.

Modus operandi pelaku ketika ada orang yang belum dikenal atau penghuni kalau kita download we chat di-invite dia (pelaku) ke dalam grup dan ditawarkan (pijat) lalu dikasih nomor Whatsapp.

Pelaku kemudian mengirimkan foto-foto terapis via chat Whatsapp ke kliennya. Lalu setelah sepakat saat bertemu ditawarkan service lebih dan disediakan kondom.

"Modus mereka pijat tradisional, tapi papi dan mami juga menyediakan kondom dengan terapis 10 orang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5).

Jam operasional pijat tradisional dengan dua shift pagi pukul 09.00 WIB sampai dinihari pukul 03.00 WIB.

"Tarif pijat tradisional Rp 500.000, dengan rincian terapis memperoleh Rp 300.000 serta papi dan mami Rp 200.000," jelasnya.

Mereka sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dengan memiliki 10 terapis usia dibawah 27 tahun. "Selama 1 tahun, omset mereka mencapai ratusan juta," tutupnya.

Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2