JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila, sintesis dan liquid vape atau cairan yang mengandung bahan psikotropika. Semua jenis narkoba itu merupakan hasil industri rumahan atau home industry.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan FH dan 7 tersangka lainnya, masing-masing inisial AAN, IK, NIK, AAP, ANA, AFP, dan K, dan menyita barang bukti sebanyak 7 (tujuh) liter cairan (liquid vape) yang mengandung narkoba, 24 kg tembakau gorilla, dan bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan FH pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, dan Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti beserta jajaran, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6).
Setelah dilakukan pengembangan kasus, Nana mengatakan, peredaran tembakau gorila, sintesis dan cairan yang mengandung narkotika itu berasal dari Bali.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka (FH) mengaku mendapatkannya dari Bali," kata Nana.
Nana juga menerangkan, 7 tersangka ditangkap di 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bali. Salah satu tersangka NIK ditangkap di TKP yang menjadi produksi tembakau sintetis, yakni di Perum Palem Regency, Kuta selatan, Badung Bali, pada Minggu (21/6) sekira pukul 02.00 WITA.
"Dari keterangan tersangka NIK bahwa hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG," terang Nana.
Sedangkan, sambung Nana, untuk memproduksi tembakau sintesis bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K. Dan menurut pengakuan tersangka K, bahan tersebut didapat dari Cina.
"Peredaran ini juga dikendalikan oleh napi lapas (K) yang berada di lapas Bali," tukasnya.
"Tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintesis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan AAE," tambah Nana.
Selain itu, Nana mengungkapkan, jaringan peredaran barang narkoba produksi rumahan tersebut telah beroperasi sejak Januari 2020.
"Selama ini diedarkan antar provinsi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(bh/amp) |