Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Gorila dan Cairan Vape Berbahan Narkotika Hasil Industri Rumahan
2020-06-29 23:46:54
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, dan Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa dan Wadir Ditresnarkoba.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila, sintesis dan liquid vape atau cairan yang mengandung bahan psikotropika. Semua jenis narkoba itu merupakan hasil industri rumahan atau home industry.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan FH dan 7 tersangka lainnya, masing-masing inisial AAN, IK, NIK, AAP, ANA, AFP, dan K, dan menyita barang bukti sebanyak 7 (tujuh) liter cairan (liquid vape) yang mengandung narkoba, 24 kg tembakau gorilla, dan bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan FH pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, dan Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti beserta jajaran, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6).

Setelah dilakukan pengembangan kasus, Nana mengatakan, peredaran tembakau gorila, sintesis dan cairan yang mengandung narkotika itu berasal dari Bali.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka (FH) mengaku mendapatkannya dari Bali," kata Nana.

Nana juga menerangkan, 7 tersangka ditangkap di 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bali. Salah satu tersangka NIK ditangkap di TKP yang menjadi produksi tembakau sintetis, yakni di Perum Palem Regency, Kuta selatan, Badung Bali, pada Minggu (21/6) sekira pukul 02.00 WITA.

"Dari keterangan tersangka NIK bahwa hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG," terang Nana.

Sedangkan, sambung Nana, untuk memproduksi tembakau sintesis bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K. Dan menurut pengakuan tersangka K, bahan tersebut didapat dari Cina.

"Peredaran ini juga dikendalikan oleh napi lapas (K) yang berada di lapas Bali," tukasnya.

"Tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintesis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan AAE," tambah Nana.

Selain itu, Nana mengungkapkan, jaringan peredaran barang narkoba produksi rumahan tersebut telah beroperasi sejak Januari 2020.

"Selama ini diedarkan antar provinsi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2