JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan membubarkan massa atau elemen masyarakat yang menggelar kegiatan politik di area Car Free Day (CFD). Karena dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12/2016 menegaskan bahwa area CFD hanya boleh digunakan untuk kegiatan seni budaya, lingkungan hidup dan olahraga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, jadi berkaitan dengan itu, kegiatan CFD hanya untuk kegiatan seni budaya, lingkungan hidup dan olahraga.
"Tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), jika masih ada yang melanggar kami akan bubarkan," tegas Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (5/5).
Argo menyampaikan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan meminta untuk semua kelompok, semua golongan, semua komunitas yang menggunakan CFD tidak diperbolehkan berkegiatan politik.
"Kami sepakat untuk menegakkan aturan ini dengan pemerintah daerah. Seandainya nanti ada yang melakukannya (kegiatan politik di area CFD-red) akan kita lakukan tindakan tegas, kita bubarkan di situ bersama-sama dengan Pemda," tuturnya.
Argo pun menegaskan, akan mem-back-up penuh dengan kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Kami berharap kegiatan CFD bisa dimanfaatkan sesuai aturan gubernur dan masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik," tutupnya.
Seperti diketahui, Deklarasi Akbar Relawan Nasional #2019GantiPresiden akan digelar pada Minggu (6/5/18). Kegiatan deklarasi tersebut dekat dengan area CFD, tepatnya di Taman Pandang Istana di Kawasan Monas, Jakarta Pusat.(bh/as)
|