Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Polisi: Penadah Modul Tower BTS Pernah Bekerja di Telkom 16 Tahun
2020-08-31 20:49:55
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Resmob Ditreskrimum PMJ saat menunjukkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang pelaku pencurian modul atau perangkat tower BTS (Base Transceiver Station). Dari keenam orang pelaku, inisial TS (47) merupakan penadah.

"Pelaku TS ini 480, penadah, barang buktinya adalah modul tower BTS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8).

Yusri menerangkan, TS melakukan penadahan modul tower BTS sejak 2014.

"Yang bersangkutan ini mengaku sejak tahun 2014 yang lalu melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian (modul tower BTS)," jelasnya.

TS, lanjut Yusri, juga diketahui pernah menjadi pegawai salah satu perusahaan telekomunikasi nasional.

"TS mantan pegawai yang dulu bekerja di PT Telkom selama 16 tahun," beber Yusri.

Menurut Yusri, dari pengalamannya bekerja itu TS dianggap mengetahui manfaat dan kelebihan dari produk tersebut sehingga pelaku dengan mudah menjalankan bisnis jual beli dari barang hasil curian.

"Keluar dari PT Telkom, dia (TS) sempat jadi vendor (rekanan) di PT Telkom tersebut, sehingga TS banyak mengetahui seluk beluk dari kegunaan barang tersebut, harganya berapa kemudian harus dilempar (dijual) kemana," ungkap Yusri.

Lanjut Yusri menjelaskan, pelaku TS ditangkap pada hari Kamis, 06 Agustus 2020 di Kp. Areng Girang Kulon, No.86, Wangunsari, Lembang, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat.

Selain TS, pelaku lain yang ditangkap masing-masing berinisial KP (39) dan JS (44) berperan sebagai pengepul; BS (40) dan W (48) peran sebagai calo pencari Modul BTS; serta AS (47) yang berperan melakukan pengecekan barang.

"Jadi 6 pelaku ditangkap, dan 3 DPO yakni ME, F dan T," tambah Yusri.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan penimbunan atau gudang penyimpanan barang hasil penadahan berupa modul tower BTS milik Indosat dan XL yang disimpan dalam gudang PT. Ristel Indonesia (milik tersangka TS) antara lain :

a. Modul milik Indosat sebanyak 16 unit dengan harga satuannya sebesar Rp. 40.000.000,- dengan total dari 16 unit sebesar Rp 640.000.000,-

b. Modul milik XL sebanyak 6 unit dengan harga satuannya sebesar Rp. 45.000.000,- dengan total 6 unit sebesar Rp. 270.000.000,-.

"Modul-modul tower BTS tersebut setelah dibeli dari pengepul lalu oleh tersangka TS dijual ke luar negeri seperti, ke USA, China, Malaysia, Afrika, dan India," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun atau Pidana penjara paling lama 15 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2