JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Amrun Daulay terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi, saat menduduki posisi tersebut di Departemen Sosial (Depsos).
Ancaman hukuman tersebut disampaikan JPU Supardi dalam dakwaanya di persidangan perkara ini yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9). Terdakwa Amrun Daulay diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi potong impor di Depsos pada 2004-2005.
"Terdakwa selaku Dirjen Banjamsos (Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial) bekerja sama dengan Yusrizal, Iken br Nasution, Musfar Aziz dan Bachtiar Chamsyah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata JPU Supardi.
Perbuatan terdakwa Amrun itu, jelas penuntut umum, dilakukan dengan menunjuk langsung PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz sebagai rekanan pengadaan tersebut. Sedangkan pada pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan.
Selain penunjukkan langsung, pelaksanaan proyek pengadaan ini, sebut JPU, juga diwarnai praktek penggelembungan harga. "Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Amusdjaja Deswarta dan Mulyono Machasi selaku Direktur Bantuan Sosial dan Fakir Miskin, agar melaksanakan pengadaan sapi dengan rekanan PT Atmadhira Karya karena merupakan perusahaan pesanan dari Bachtiar Chamsyah," tutur jaksa.
Menurut JPU, pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar. Sementara pengadaan mesin jahit yang besumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 merugikan negara sebanyak Rp 5,8 miliar. Untuk pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara, imbuh JPU, merugi sebesar Rp 3,6 miliar. Total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp 15 miliar lebih.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Amrun dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo KUHP. Ia pun terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Menanggapi dakwaan jaksa, Amrun dan tim penasihat hukumnya merasa keberatan. Mereka akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya tidak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Saya hanya mengambil kebijakan itu dari Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos," kata Amrun. Hakim ketua Mien Tresnawati menetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(tnc/spr)
|