Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Politisi PAN Siap Bongkar Mafia Anggaran DPR
Saturday 10 Dec 2011 00:19:14
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati takkan gentar menghadapi proses yang akan dijalaninya nanti. Dirinya siap menghadapi pemeriksaan yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian ditegaskan Wa Ode Nurhayati yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (9/12). Dirinya pun siap memberikan keterangan serta informasi penting mengenai mekanisme serta permainan anggaran yang berlangsung di Banggar DPR.

"Saya siap (hadapi kasus ini). Tidak apa-apa, tak masalah kalau saya ditetapkan sebagai tersangka asal sesuai prosedur. Saya akan jelaskan kepada KPK dan publik bagaimana situasi yang sebenarnya. Publik pasti menilai mana yang baik dan tidak,” jelas dia.

Nurhayati menyatakan bahwa dirinya tidak terkejut dengan penetapan ini. Alasannya, saat dirinya melaporkan sebuah kasus ke Badan Kehormatan (BK) DPR, ia pernah mendapat ancaman dari anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir.

“Saat itu, kasus yang saya laporkan ke BK, sama sekali tidak terkait kasus mafia anggaran di DPR. Ternyata ancaman ini terbukti. Padahal saya pro aktif melapor ke BK DPR RI. Saya sudah dikasih warning, tapi tidak masalah bila proses penetapan saya sebagai tersangka asal sesuai prosedur," imbuh tegar.

Penetapan Wa Ode Nurhayati disesalkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta. Tapi dengan penetapan Wa Ode Nurhayati ini, KPK dapat membongkar praktik permainan anggaran yang diduga melibatkan sejumlah anggota Banggar DPR.

“Wa Ode itu harus dijadikan sebagai pintu masuk KPK untuk membongkar kasus yang lebih besar yang melibatkan banyak orang banggar DPR. Seharusnya, KPK menjadikan Wa Ode sebagai saksi kunci dalam membongkar kasus mafia anggaran di DPR. Saya yakin pasti Wa Ode akan membantu KPK membongkar kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PAN ini sebagai tersangka. Wa Ode diduga menerima hadiah (gratifikasi). Namun, belum diketahui nilai hadian yang diterimanya itu. Atas dugaan perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b subsider pasal 2 ayat (5) jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK sebelumnya diketahui telah mencekal Wa Ode Nurhayati pada Rabu (7/12) lalu. Tak hanya dia, tiga orang lainnya juga telah dicekal. Satu dari mereka adalah seorang staf Wa Ode dan dua lainnya adalah pihak swasta. Masing-masing dari mereka, yakni Sefa Yulanda, Fad Arafiq dan Aris Surahman Manab.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota Banggar DPR. Laporan hasil analisa tersebut dipelajari KPK. Diduga masih ada ratusan transaksi mencurigakan terkait aliran dana yang diterima sejumlah pihak.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2