Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Polres Aceh Timur Bekuk Pengedar Ganja Seberat 2,5 Ton
Saturday 20 Jul 2013 17:38:48
 

Ganja yang berhasil diamankan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Satuan reserse narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (20/7) berhasil membekuk 5 orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Ganja atau Marijuana seberat 2,5 ton siap edar.

Mereka berhasil dibekuk sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di wilayah Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, saat membawa dengan mengendarai mobil angkutan barang bernopol BK 9782 YK menuju kearah Medan.

Adapun masing-masing pelaku bernama Riski Rahmad Sari bin Amin (supir, 23 tahun) warga Jalan Cemara, Gang I Medan Kota- Sumut, M Dahlan bin Hamzah (kernet, 25 tahun) Desa Suyo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sharol bin Muhammad (21 tahun) Desa Ie Su'um, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Musriadi bin Sulaiman (30 tahun) Desa Ie Suum, Kecamatan Baiturahman, Kabupaten Aceh Besar, Hanafiah bin Ibrahim (supir, 45 tahun) Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan-Sumut.

Kronologinya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobar jenis Colt warna kuning BK 9782 YK, membawa Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar yang mana menurut informasi mobil tersebut bergerak dari arah Banda Aceh menuju Medan, lalu anggota Kepolisian melakukan pengintaian di perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara.

Sekira pukul 08.30 WIB terlihatlah rombongan mobil yang dicurigai tersebut, lalu oleh anggota dilakukan penangkapan dan terlihat mobil tersebut bermuatan ganja yang ditutupi dengan kunyit. Dari keterangan supir bahwa barang atau muatan yang ada di mobil Colt BK 9782 KY tersebut pemiliknya ada di depan mengendarai mobil Avanza warna hitam nopol BK 331 DA. Kemudian sebagian anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang pemilik ganja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata setiap karung kunyit terdapat ganja yang sudah dipres atau sudah diball sebanyak 2,5 ton," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK.K.

Kelima pelaku berikut barang bukti marijuana seberat 2,5 ton, serta 2 unit mobil colt dan mobil Avanza kini diamankan oleh Polisi, guna proses penyelidikan lebih lanjut.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2