ACEH, Berita HUKUM - Satuan reserse narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (20/7) berhasil membekuk 5 orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Ganja atau Marijuana seberat 2,5 ton siap edar.
Mereka berhasil dibekuk sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di wilayah Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, saat membawa dengan mengendarai mobil angkutan barang bernopol BK 9782 YK menuju kearah Medan.
Adapun masing-masing pelaku bernama Riski Rahmad Sari bin Amin (supir, 23 tahun) warga Jalan Cemara, Gang I Medan Kota- Sumut, M Dahlan bin Hamzah (kernet, 25 tahun) Desa Suyo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sharol bin Muhammad (21 tahun) Desa Ie Su'um, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Musriadi bin Sulaiman (30 tahun) Desa Ie Suum, Kecamatan Baiturahman, Kabupaten Aceh Besar, Hanafiah bin Ibrahim (supir, 45 tahun) Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan-Sumut.
Kronologinya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobar jenis Colt warna kuning BK 9782 YK, membawa Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar yang mana menurut informasi mobil tersebut bergerak dari arah Banda Aceh menuju Medan, lalu anggota Kepolisian melakukan pengintaian di perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara.
Sekira pukul 08.30 WIB terlihatlah rombongan mobil yang dicurigai tersebut, lalu oleh anggota dilakukan penangkapan dan terlihat mobil tersebut bermuatan ganja yang ditutupi dengan kunyit. Dari keterangan supir bahwa barang atau muatan yang ada di mobil Colt BK 9782 KY tersebut pemiliknya ada di depan mengendarai mobil Avanza warna hitam nopol BK 331 DA. Kemudian sebagian anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang pemilik ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata setiap karung kunyit terdapat ganja yang sudah dipres atau sudah diball sebanyak 2,5 ton," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK.K.
Kelima pelaku berikut barang bukti marijuana seberat 2,5 ton, serta 2 unit mobil colt dan mobil Avanza kini diamankan oleh Polisi, guna proses penyelidikan lebih lanjut.(bhc/sul) |