JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Selatan menangkap EH pelaku pencurian modus skimming kartu ATM di Jalan Dr Soepomo, Tebet, Rabu (26/4).
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan menyampaikan EH bekerja sebagai supervisor di PT ATM vendor perawatan mesin Self Service Terminal (SST) transaksi non-tunai. EH mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menganalisa masalah SST tersebut.
"Polisi menangkap pelaku dan memeriksa yang bersangkutan, terkait transaksi yang dilakukannya dimana saja," ungkap Iwan Kurniawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Pelaku pada saat ada di SSTmelakukan pengambilan copy data di transaksi. Kemudian pelaku menganalisa data transaksi di beberapa lokasi dan melakukan pelacakan, sehingga didapatkan data PIN serta dilalukan penggandaan dan tes transaksi penarikan uang di mesin ATM.
"Dari beberapa kali melakukan transaksi yang sudah pelaku lakukan, ternyata ada yang berhasil dan ada yang tidak," ujar Iwan.
Setelah berhasil melakukan transaksi, pelaku menggandakan kartu ATM yang kosong hingga berhasil sekitar 20%. Jumlah uang yang digasak selama melakukan kegiatan tersebut mencapai Rp 300 juta.
"Jumlah uang keseluruhan yang diambil oleh pelaku sebesar Rp 300 juta, yang pelaku ambil maksimal sebesar Rp 10 juta dan minimal Rp 1 juta setiap harinya," kata Iwan.
EH melakukan pencurian ini di beberapa gerai mesin ATM di wilayah Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Bank yang uang nasabahnya dicuri harus mengganti kerugian tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita satu unit laptop, satu buah adaptor, 16 kartu ATM bekas, satu buah card writer (pengganda kartu), topi dan jaket yang digunakan EH.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (bh/as) |