Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembobolan ATM
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pembobol ATM Modus Skimming ATM
2017-05-12 23:30:44
 

Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan saat jumpa pers di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Selatan menangkap EH pelaku pencurian modus skimming kartu ATM di Jalan Dr Soepomo, Tebet, Rabu (26/4).

Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan menyampaikan EH bekerja sebagai supervisor di PT ATM vendor perawatan mesin Self Service Terminal (SST) transaksi non-tunai. EH mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menganalisa masalah SST tersebut.

"Polisi menangkap pelaku dan memeriksa yang bersangkutan, terkait transaksi yang dilakukannya dimana saja," ungkap Iwan Kurniawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Pelaku pada saat ada di SSTmelakukan pengambilan copy data di transaksi. Kemudian pelaku menganalisa data transaksi di beberapa lokasi dan melakukan pelacakan, sehingga didapatkan data PIN serta dilalukan penggandaan dan tes transaksi penarikan uang di mesin ATM.

"Dari beberapa kali melakukan transaksi yang sudah pelaku lakukan, ternyata ada yang berhasil dan ada yang tidak," ujar Iwan.

Setelah berhasil melakukan transaksi, pelaku menggandakan kartu ATM yang kosong hingga berhasil sekitar 20%. Jumlah uang yang digasak selama melakukan kegiatan tersebut mencapai Rp 300 juta.

"Jumlah uang keseluruhan yang diambil oleh pelaku sebesar Rp 300 juta, yang pelaku ambil maksimal sebesar Rp 10 juta dan minimal Rp 1 juta setiap harinya," kata Iwan.

EH melakukan pencurian ini di beberapa gerai mesin ATM di wilayah Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Bank yang uang nasabahnya dicuri harus mengganti kerugian tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita satu unit laptop, satu buah adaptor, 16 kartu ATM bekas, satu buah card writer (pengganda kartu), topi dan jaket yang digunakan EH.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2