JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajarannya menyita 6.027 botol minuman keras (miras) dari berbagai wilayah di Jakarta Utara selama bulan puasa tahun ini. Total miras tersebut berasal dari enam polsek yang ada di wilayah Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Jayadi mengatakan, penyitaan tersebut hasil operasi cipta kondisi selama Ramadan dan Lebaran.
Miras yang disita merupakan tanpa izin dari berbagai warung di Jakarta Utara. "Kegiatan ini rutin yang kita tingkatkan pada bulan Ramadhan, atau kita sebut tertib Ramadhan," kata Wakapolres di kantornya kemarin.
Wakapolres menyatakan, operasi yang dimaksud untuk meminimalisir dampak dari konsumsi miras yang menyebabkan masalah ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum. Selain itu menimbulkan masalah penyakit masyarakat dan mengganggu suasana Ramadhan. "Selama ini razia rutin digelar. Hanya saja Ramadan ditingkatkan," katanya.
Dari miras yang disita tersebut, 35 orang pemilik diamankan polisi. Mereka dikenakan tindak pidana ringan tentang Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Mereka dikenakan penahanan 10 hari. "Selanjutnya kita lakukan pembinaan," ujar AKBP jayadi, seperti yang dikutip dari portalkriminal.com.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Donny Adityawarman menambahkan selain miras, polisi juga menyita 6 dirigen yang memiliki kapasitas 10 liter dan dua drum berisi minuman tradisional jenis ciu.
Adapun jenis miras yang disita antara lain chivas, regal, black labbel, red label, anggur orang tua dan lainnya. "Barang itu kita sita dari penjual ilegal yang bandel tetap buka," kata Kompol Donny.
Dari total miras yang disita paling banyak dari Polres Metro Penjaringan, sebanyak 1.807 botol. Selanjutnya, Polsek Metro Pademangan 1.018 botol, Polsek Metro Tanjung Priokk 500 botol, Polsek Metro Cilincing 202 botol, serta Polsek Metro Koja dan Polsek Metro Kelapa Gading yang masing-masing 100 botol.(jak/han/pkc/bhc/rby) |