Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curas
Polres Jaktim Membekuk 6 Tersangka Bobol Swalayan dan Penggembosan Ban
2016-05-10 22:05:04
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Nasriadi saat menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, sekitar jam 12.00 WIB. Selasa (10/5).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur (Jaktim) dan Polsek Kramat Jati berhasil membekuk 6 orang tersangka yang tertangkap dalam 2 kasus pencurian disertai pemberatan.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), tersebut yakni rampok dan gembos ban. Ke-6 tersangka ini dibekuk oleh Satresmob Polres Jakarta Timur. "Penangkapan terhadap pelaku Curat yang terjadi di Indomaret 2 Jalan Raya Condet No. 25 Rt. 009/05 Kel. Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (6/5) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Nasriadi yang mengungkapkan kronologis kejahatan kepada wartawan saat di Mapolres Jakarta Timur Selasa (10/5).

"Perkara pencurian terhadap swalayan Indomaret Condet 2 di kawasan Kramat Jati itu terjadi hari Kamis (5/5) 2016 jam 03.00 wib. Para tersangka yang tertangkap, yakni AM (21), H (21) alias Ambon, dan MA (22) alias Aibon," ungkap AKBP Nasriadi, Kasat Reskrim Jakarta Timur.

Modusnya, menurut keterangan Kasat Reskrim bahwa, para pelaku mencuri dengan merusak gembok dua (2) buah di rolling door swalayan. Dimana, mobil yang digunakan pelaku awalnya di parkir seolah-olah sedang supplai barang. Lalu, kemudian para pelaku memasukan susu, rokok, kosmetik. Jadi sengaja mereka bawa mobil," ujar Kasat Reskrim AKBP Nasriadi,

Polisi setelah melakukan pengejaran dan penangkapan, sejauh ini juga sudah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku tindak pidana pencurian di swalayan tersebut, yakni satu (1) set kunci L, dua (2) buah obeng, satu (1) buah kunci panjang, dua (2) buah gagang obeng, 2 (dua) buah Plat nomor palsu (B 1728 BBJ), gembok, gunting kawat / pemotong kawat warna orange yang digunakan untuk memotong, merusak gembok swalayan Indomaret untuk dibuka paksa. Selain itu mobil Daihatsu Grand Max, Warna Silver No Pol. B,1728 BJJ yang dipalsukan nomor plat kendaraannya terkait kasus curat di swalayan tersebut.

Para pelaku mengaku sudah pernah melakukan sebelumnya, baik di wilayah Jakarta Timur, juga di wilayah Banten (Balaraja dan Serang). Rata-rata melakukan aksinya antara jam 02.00 sampai jam 04.00 Wib, kisaran subuh atau dini hari. "Pelaku AM bertindak sebagai kapten melakukan aksi pencurian, pelaku H menggunakan mobil angkut barang seolah-olah sedang melakukan bongkar muat untuk halau pandangan dari masyarakat sekitar. Sementara pelaku lain membuka paksa gembok menggunakan kunci letter L dan folding gate menggunakan gunting besar," ujar Kasat Reskrim.

Sedangkan pelaku lain MA merusak cctv dengan cara mencabut kabel ddr diambil juga hardcopi dari cctv itu juga, supaya tidak terdeteksi. "Ini tanda, kalau mereka profesional, apalagi ada yang pernah melakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baru keluar 2,5 tahun yg lalu," jelas Kasat Reskrim, AKBP Nasriadi, Selasa (10/5).

"Sejauh ini masih pengembangan. Soalnya selain pelaku lain, akan ditangkap juga penadahnya. Saat ini masih jadi TO, yakni IM alias Barok (belum tertangkap) dan Y selaku penadah akan dikenakan pasal 480 KUH Pidana. Kalau para tersangka semuanya akan dikenakan jeratan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan, dimana pelaku lebih dari satu orang, dan merusak," jelasnya.

Sementara itu, pada saat yang sama dilangsungkan juga pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terkait kasus tindak pidana kejahatan dengan modus Penggembosan Ban. Dimana para pelaku mengintai mobil yang transparan, supaya bisa lihat isi barang di dalam nya. Tindakan ini dilakukan di lampu merah dan daerah macet. Jadi mereka taruh di sebelah kanan supir.

Setelah menanti kelengahan pengemudi, lalu mereka mengambil barang miliknya. Perkara ini dilakukan di wilayah Polres Jaktim. Menurut pengakuan pelaku telah 17 kali mereka melakukan kejahatannya.

Adapun para pelaku Penggembosan Ban kendaraan jenis roda empat (mobil) selama ini sudah melakukan lebih dari 17 kali, dengan lokasi antara lain yakni di daerah Cipinang Muara, Pondok Kopi, Duren Sawit, Saharjo, Matraman, Pasar Baru, Hj.Ten, Pondok Kelapa, Kramat Jati, Pangkalan Jati, Tebet dan depan Kejaksaan Jakarta Timur.

"Pelaku MH, ukuran kaki 39. Namun, gunakan nomor ukuran 44, jadi mereka taruh diujung sepatu. Mau ban tubelees atau bukan pasti akan gembos bannya, rata-rata sisi sebelah kanan. Sewaktu gembosin ban pelaku akan lihat supirnya, pas supir keluar langsung ambil barang di dalam mobil," jelasnya lagi.

Ketika para pelaku Penggembosan Ban melakukan tindakannya pada Senin (9/5) jam 11.00 wib di Jatinegara Barat, Jakarta Timur dengan korban sebutlah nama RS. Korban ketika itu sedang membawa kendaraan mobil jenis Avanza Nopol B 1162 TFY warna abu-abu Metalik, dari Casablanca ke arah pasar Jatinegara. Sewaktu di terminal Kp. Melayu. "Korban menghentikan kendaraan di jalan Jatinegara Barat, seberang sebuah Showroom untuk ganti ban, pas lagi tambal ban sedang mengganti ban. Pelaku DS turun dari kendaraan yang dikendarai oleh MH berjalan lewat belakang mobil, kemudian langsung buka pintu mobil dan mengambil laptop merk Toshiba milik korban RS," urainya.

Kemudian saat MH berupaya melarikan diri, istri korban RS berteriak, "maling...maling...," lalu kemudian selanjutnya anggota Resmob Polres Metro Jaktim melakukan pengejaran, hingga petugas Polisi mengambil tindakan dengan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap kabur dan ditembak kaki salah seorang pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita 1 (satu) buah tas warna hitam merk Toshiba berisikan laptop merk Toshiba warna hitam, 5 buah mata paku, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih nopol B4051THL. Pelaku tindak pidana penggembosan ban MH dan DS dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Sedangkan DW selaku penadah akan dikenakan pasal 480 KUH Pidana," pungkas Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Nasriadi.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Curas
 
  2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
  Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
  Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
  Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
  Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2