KOTABUMI (BeritaHUKUM.com) – Meski sudah memeriksa dua orang saksi, jajaran Polres Lampung Utara, belum bisa memastikan motif penganiayaan terhadap wartawan Harian Bongkar, Darwis Yusuf di Kotabumi Lampung Utara, Provinsi Lampung.
“Hingga kini kita masih menelusuri kebenaran motif ini dan mencari Kadarsah (pelaku.red) untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Polres AKBP Frans Setoe saat ditemui wartawan pada Kamis (24/5).
Kadarsah sendiri diketahui merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Utara.
Sementara itu, Korban yang diketahui bernama Darwis menyatakan, perselisihan dirinya dengan Kadarsah karena pemberitannya. Yang membahas dugaan Korupsi di intansi yang dipimpin Kadarsyah.
Darwis pun mengaku, dirinya sempat diancam Kadarsyah “ Saya ini tahu kamu. Tunggu kamu ya,” tuturnya meniru ucapan Kadarsyah.
Dirinya tidak menduga bila seorang pejabat eselon II bisa melakukan perbuatan kriminal. Saat bertemu Kadarsyah, dia pun hanya mengiyakan ancaman tersebut.
Sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan, salah satunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, mengecam tindakan penganiayaan itu. Tindakan itu dianggap sebagai kekerasan terhadap pers.
Seperti yang diketahui, peristiwa pembacokan ini terjadi di sekitar Kantor Dinas Pendidikan Lampung Utara, pada Rabu (23/5/2012) pukul 9 pagi, Darwis yang naik motor terpaksa berhenti, karena ada mobil yang tiba-tiba menghalangi jalannya. Orang dari dalam mobil itu adalah Kadarsyah, kemudian langsung turun dan membacok Darwis.
Darwis pun langsung tersungkur dan bersimbah darah. Beberapa saksi di sekitar kejadian sempat memisahkan mereka, namun tak berhasil.
Darwis pun langsung dibawa ke RSU Ryacudu di Kotabumi, Lampung Utara. Jurnalis koran harian Bongkar ini menderita luka bacok di bahu kiri selebar 5 cm dan dalam 2 cm. (dbs/put)
|