JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sebanyak 113 orang yang melanggar peraturan Pergub Nomor 41 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Mereka diamankan polisi di 2 lokasi berbeda, di Jalan Bugis Tanjung Priok dan Jalan PLTU Kp.Bayam Kel.Papanggo 6 Kec.Tanjung Priok.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, penangkapan 113 orang yang melanggar peraturan PSBB di 2 lokasi di wilayah Jakarta Utara itu berasal dari laporan masyarakat.
"Saat Tim Tiger melaksanakan Patroli Rutin, pada pukul 12.30 tim tiger menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran PSBB di Jalan PLTU. Kp.Bayam Kel.Papanggo 6 Kec.Tanjung Priok dan benar telah terjadi pelanggaran PSBB di lokasi dimaksud yang merupakan daerah lokalisasi/cafe remang-remang. Kemudian Tim Tiger mengamankan 106 orang dilokasi tersebut dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Budhi saat memimpin konferensi pers didampingi oleh Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5).
Selanjutnya pada pukul 02.30 tim tiger, lanjut Kapolres, menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran PSBB di Jalan Bugis Tanjung Priok di lokasi dimaksud telah terjadi tawuran oleh 7 remaja yang merupakan warga Kebon Bawang Tanjung Priok selanjutnya diamankan oleh tim tiger dan dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Utara.
"113 pelanggar terdiri dari pemilik cafe 5 orang, pelayan cafe 30 orang, karyawan 7 orang, tamu cafe 64 orang dan pelaku tawuran 7 orang," jelas Budhi.
Dari 113 pelanggar, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
"5 orang yang merupakan pemilik cafe ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang j.o pasal 296 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi.
"108 orang lainnya diserahkan ke Pemda DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dapat diberikan sanksi karena telah melakukan pelanggaran PSBB dengan dasar Pergub DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa rekaman video digital, alat kontrasepsi dan berkas pembukuan cafe.(hum/bh/amp) |