SAMARINDA, Berita HUKUM - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 10 orang pelaku Curanmor yang merupakan satu komplotan dan menyita 44 motor hasil curian mereka di 3 tempat Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim), ujar Kasat Reskrim Feby DP Hutagalung dalam Jumpa Pers di Mako Polres Samarinda Minggu (18/1/14).
"Dari ke 10 pelaku kita tangkap 3 pelaku diketahui masih dibawah umur rata-rata berusia 16 tahun, penangkapan dilakukan atas informasi warga di tempat penjualan motor hasil curian di daerah kutim," jelas Feby.
Kasat Reskrim juga mengatakan dalam penyelidikan Kepolisian terhadap 10 Tersangka dan hasil curian mereka, 14 unit sepeda motor masuk dalam Laporan Kepolisian, baik di Polsek Samarinda Ilir, Samarinda Utara maupun di Polresta Samarinda, yang kesemuanya terjadi pada tahun 2013.
Penangkapan kesepuluh sindikat pelaku yang merupakan satu komplotan yang sangat meresahkan warga, Polres Samarinda bekerjasama dengan Polres Kukar berkaitan dengan sejumlah pelaku, juga masuk dalam DPO Polres Kukar
Para tersangka He alias Ra (23), MM alias Aan (16), Fa (16), Sam (19), Ra (16), Bagong (27), Aw alias Dacing (18), Ek (16), AA (23), semua pelaku kebanyakan warga Samarinda, serta SR (38) warga Kutim sebagai penadah.
"Motif para pelaku adalah desakan ekonomi, karena rata-rata dari mereka tidak punya pekerjaan dan pencurian motor ini jadi mata pencahariannya. Salah satu tersangka adalah residivis dan lainnya adalah pemain baru, motor ini di jual ke penadah dengan harga Rp 2 juta dan di jual kembali kepada pekerja di perkebunan sawit," ujar Feby.
Dari para tersangka, tiga pelaku masih dibawah umur dan aksi yang dilakukan para pelaku umumnya adalah motor yang diparkir di halaman rumah.
Untuk menanggung kegiatan mereka yang meresahkan masyarakat, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Samarinda, tegas Feby.(bhc/gaj) |