SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (7/5) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang dimulai dari kurir, pengedar serta bandar, dalam operasi Selasa lalu, reskoba berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sebanyak lima poket dengan berat 5 gram barang haram jenis Shabu-Shabu
Kasat narkoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, Kamis (9/5) kepada BeritaHUKUM.com di kantornya mengatakan, berawal dari informasi masyarakat dan yang pertama melakukan penggrebekan terhadap kediaman Bt (26) di jalan Slamet Riyadi kecamatan Sungai Kunjang, di kediaman Bt Polisi juga mendapat Ac (22) mereka sementara pesta minuman keras (miras), setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan Shabu-Shabu yang tersimpan di belakang lemari es di bagian dapur, ujar bambang.
"Saat melakukan penggerebekan di kediaman Bt disana bersama Ac sedang berpesta miras, dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Shabu yang tersimpan dibelakang lemari es di dapur rumah," ujar Bambang.
Setelah di lakukan interogasi Bt mengaku barang haram jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang temannya yang berinisial An (38) yang tinggal di Jl. Kesejahteraan Samarinda. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap An di kediaman, tak mau sendiri disalahkan, An akhirnya menunjuk seorang bandar perempuan yang berinisial As (31) juga tinggal tak jauh dari An, jelas bambang.
Dari kediaman As, Polisi lagi-lagi mengamankan empat gram lebih Shabu serta dua sendok penakar Shabu dan 5 buah HP berbagai merek, sehingga total yang di tangkap pada Rabu (7/5) sebanyak empat orang pelaku, selaku kurir, pengedar dan bandar berikut barang bukti 5 gram Shabu, terang Bambang.
Kasat Narkoba, Kompol Bambang Budiyanto, menegaskan saat ini Polisi masih terus memeriksa para pelaku terkait perannya masing masing. Akibat perbuatan para pelaku di kenakan pasal 112 san 114 KUHP serta pasal 127 KUHP Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Bambang.(bhc/gaj) |