Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bersepeda
Polrestro Jakarta Barat Diapresiasi Kementerian LHK atas Kecepatan Pengungkapan Kasus Begal Pesepeda
2021-01-29 17:40:15
 

Tampak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, didampingi Staf Khusus Menteri KLHK Irjen Pol Jhonny Siahaan, dan Kasatreskrim AKBP Teuku Arsya, dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Barat atas pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau penjambretan atau pembegalan terhadap pesepeda (goweser) yang terjadi di Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.

"Kami dari Kementerian LHK berterima kasih dan apresiasi kepada Polres Jakbar khususnya Satreskrim yang cepat mengungkap kasus pencurian pemberatan yang dilakukan di TKP daerah Jalan Latumenten," ujar Staf Khusus Menteri KLHK Irjen Pol Jhonny Siahaan, disela-sela pemberian sertifikat penghargaan di Mapolretro Jakarta Barat, Kamis (28/1).

Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Kementerian LHK, M Slamet Supriyadi menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK lainnya yang saat itu melewati Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ady juga mengungkapkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam mengamankan wilayah.

"Ini menjadi motivasi kami dan tim untuk menjaga wilayah Jakarta Barat agar aman dan nyaman," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, dari 5 tersangka yang diamankan, ada 1 orang masih DPO yakni Kibo.

"Peran Kibo ini sebagai joki. Mereka bersama-sama beroperasi lebih dari satu motor, bergantian, berganti peran. Saat ini kita masih melakukan pengejaran," tambah Arsya.

Seperti diketahui, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus penjambretan yang dirilis Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 5 pelaku. Lima pelaku masing-masing berinisial SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34). Kelima pelaku tersebut diringkus tak kurang dari 2X24 jam.

Dijelaskan pula, 2 dari 5 anggota kelompok penjambret yang mengincar pesepeda tersebut ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa ponsel (hasil kejahatan) serta senjata tajam celurit.

Para pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan berjudi. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan kasus tersebut juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2