JAKARTA, Berita HUKUM - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi. Dari keberhasilan itu, polisi menyita sebanyak 7 karung besar dengan berat brutto 157 kg dan mengamankan 2 tersangka yaitu Pa (50) dan Ja (27) di Solok Sumatera Barat pada Rabu (19/8) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan dari pada kasus sebelumnya
"Berawal dari case (kasus) pengungkapan sebelumnya yaitu kasus ganja jaringan lintas Sumatera yang terjadi bulan Januari 2020 lalu di desa Banjar Lancar Penyabungan Timur Mandailing Natal Sumatera Utara," ujar Audie dalam konferensi pers yang juga disampaikan melalui akun instagram @polres_jakbar, Rabu (26/8).
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan bulan Januari 2020 lalu, lanjut Audie, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 308 kg narkoba jenis daun ganja.
"Dari penangkapan tersebut kemudian kami mendalami kembali dan berhasil menemukan ladang daun ganja siap panen dengan luas kurang lebih 10 hektar," ujarnya.
Kemudian, mendapati informasi dari jaringan sebelumnya bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang sudah dikemas dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara.
“Berkat informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kanit 2 AKP Maulana Mukarom bersama Iptu Mivil Rivados dan tim berhasil mengamankan satu unit truk yang didalamnya berisikan 157 kilogram ganja,” terang Audie.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Januari 2020
"Dari 8 bulan terakhir ini kami berhasil mengungkap beberapa modus peredaran gelap narkoba jenis daun ganja dari pengiriman melalui kurir, diselipkan melalui makanan jenis dodol ataupun dari jasa ekspedisi yang muaranya mengarah ke daerah Utara Sumatera baik Aceh maupun daerah Sumatera Utara," beber Ronaldo.
"Kami akan terus menggelorakan semangat dalam memerangi Narkoba Karena Narkoba merupakan musuh utama negara oleh sebab itu mari kita bersama-sama dalam memerangi musuh negara ini yaitu narkoba," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(bh/amp) |