Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyelundupan
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
2024-05-18 02:23:57
 

Ditpolair Baharkam Polri dan KKP menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan benih bening lobster di wilayah Bogor.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.246 benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan berawal dari penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang untuk kegiatan pengemasan produk hasil laut tersebut secara ilegal pada Selasa (14/5).

"Dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang berukuran sekitar 5x5 meter. Dalam penggrebekan, petugas mengamankan 3 tersangka yakni inisial UD, RT, dan CH," kata Donny dalam konferensi pers, di Kantor Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jum'at (17/5),

Dijelaskan Donny, benih bening lobster yang sudah dikemas oleh para pelaku dan ditampung di gudang diperoleh dari para nelayan.

"Tersangka pertama, UD, berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Tersangka kedua, RT, berperan sebagai asisten, sedangkan tersangka ketiga, CH, berperan dalam proses press packing," ungkap Donny.

"Mereka bertugas mengemas benih bening lobster dalam bentuk kemasan agar tetap hidup selama distribusi ke daerah lain," terangnya.

Selain 91.246 benih bening lobster yang dikemas dalam 19 kotak styrofoam, barang bukti lain juga turut disita oleh petugas diantaranya berupa 3 unit handphone, 3 tabung oksigen, 3 set regulator beserta selangnya, serta beberapa peralatan lainnya.

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Baharkam Polri. Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini mencapai Rp 19,2 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16, dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2