JAKARTA, Berita HUKUM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, inisial AA (27) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Ulama / Penceramah) dijerat tiga pasal atau pasal berlapis. Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," lugasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Argo, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Sejauh ini telah ada 13 saksi yang diperiksa berkenaan insiden penganiayaan berat tersebut. Ada dari keluarga, yang di TKP, dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," jelas Argo.
Dia menambahkan, dari penyidik Polda Lampung juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
"(Polda Lampung) Sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dikirim 15 September 2020 kemarin," kata Argo.
Argo juga mengungkapkan, jajarannya sudah menurunkan penyidik dari Mabes Polri, dan Densus 88 untuk menyelidiki kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
"Penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana (Lampung). Ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK) saat menghadiri acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, di Lampung, Minggu (13/9). Dari pemeriksaan, diketahui indentitas pelaku penusukan adalah Alpin Adrian berinisial AA.
Akibat penusukan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.(bh/amp) |