BALI, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi atau 'Clandestine Lab' narkoba jenis hashish atau saripati ganja dan pil happy five di Bali. Barang bukti yang berhasil disita senilai mencapai Rp 1,5 Triliun.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan jaringan produksi narkoba jenis tersebut merupakan pertama kali di Indonesia dan terbongkar saat polisi menemukan serta menggerebek Laboratorium di sebuah vila di Jimbaran, Bali.
"Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia," kata Wahyu, dalam konferensi pers, di Jimbaran, Bali, Selasa (19/11).
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 18 kilogram hashish (kemasan silver), 12,9 kilogram hashish (kemasan emas), 35 ribu butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
"Barang bukti yang disita senilai Rp 1,521.408.000.000,- dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Wahyu menjelaskan, pembuatan atau laboratorium produksi barang haram tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Disebutkan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional," beber Wahyu.
Diungkap Komjen Wahyu, bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.
"Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini," ujarnya.
Selain barang bukti yang disita, dalam penggerebekan lokasi tersebut polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA. Mereka bertugas dan mempunyai peran masing-masing, sebagai peracik dan pengemas narkoba.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba. Dan sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*/bh/amp) |