JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kerja keras pihak Polri yang telah menangkap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok. LPSK berharap kasus penyerangan terhadap Novel yang selama ini menyita perhatian publik bisa terungkap secara benderang.
"LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Sabtu (28/12) kemarin.
Namun yang tidak kalah penting, LPSK menaruh perhatian yang besar terhadap keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya. Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku selama ini, LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal.
Mungkin saja masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan.
Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, maka sesungguhnya tingkat ancaman kepada kedua pelaku dan bahkan mungkin juga keluarganya juga semakin besar.
"Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya," tutur Hasto
Menurut Hasto, keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.
Hasto menjelaskan sebenarnya LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku. Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada Saksi Pelaku atau yang lebih popoler dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK. Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan," pungkas Hasto.(rl/bh/amp) |