Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom Bunuh Diri
Polri Identitfikasi Jenazah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri
Monday 26 Sep 2011 14:41:26
 

Mayat yang diduga pelaku aksi bom bunuh diri terbujur di depan pintu masuk gereja (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jenazah terduga pelaku bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah, sudah tiba di Jakarta, Senin (26/9). Jenazah tersebut datang pukul 07.15 WIB menggunakan mobil dari Polresta Surakarta. Tim dokter forensik RS Polri Kramatjati pun langsung melakukan proses identifikasi.

Selain melakukan proses identifikasi, tim yang dibantu petugas penyidik juga terus mengumpulkan data-data pihak keluraga yang diduga punya hubungan keluarga atau kerabat dengan terduga pelaku teror tersebut. "Masih dalam proses identifikasi, seperti biasa prosedur internasional dvi (disaster victim identification-red) pos mortem," kata Kapusdokes RS Polri Brigjen Pol. Mosaddeq Ishak.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi teror berlangsung di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah. Minggu (25/9) pukul 10.55 WIB. Dalam peristiwa ini, satu orang yang diduga sebagai pelaku tewas di tempat kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pelaku bunuh diri itu disebut-sebut mirip dengan daftar pencarian orang (DPO) bom Cirebon, yakni Achmad Yosepa Hayat alias Hayat alias Rahardjo alias Achmad Abu Daud bin Daud. Berdasarkan foto pembanding antara jenazah dan buron itu, memiliki banyak kemiripan. Namun, Polri belum berani memastikannya identitas pelaku teror itu.

"Kepolisian sendiri sampai dengan saat ini, belum menyampaikan secara resmi itu siapa. Proses untuk menyatakan itu siapa masih dilakukan. Tim Pusdokpol kepolisian dan DVI masih melakukan identifikasi menurut cara-cara dan prosedur yang belaku,” kata Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana.

Polri baru dapat mengungkap identitas pria yang diduga kuat pelaku bom bunuh diri itu, lanjut dia, setelah dilakukannya lima tes dari DVI dan Pusdokpol. Lima tes tersebut, yakni tes DNA, perbandingan data ante-mortem, dan post-mortem.

"Kami tidak bisa sembarangan membuat penilaian. Harus dilakukan pengujian medis serta ilmiah dan dibandingkan dengan temuan-temuan dari tim penyelidik. Setalah itu akan dilakukan cek silang, barulah dapat ditentukan identitasnya serta dari kelompok mana," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Bom Bunuh Diri
 
  Rusia Perketat Keamanan Pasca Bom Bunuh Diri
  Bom Bunuh Diri Hantam Iring-iringan Kendaraan NATO di Kabul
  Bom Bunuh Diri di Kementerian Pertahanan Yaman Tewaskan 20 Orang
  Bom Bunuh Diri Tewaskan Lima Tentara Pakistan
  Bom Bunuh Diri Guncang Mogadishu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2