Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Dugaan Pencurian Pulsa Konsumen
Polri Janji Seret Petinggi Dua Operator Selular
Friday 16 Mar 2012 21:44:13
 

engunjuk rasa meminta penuntasan kasus dugana pencurian pulsa kosumen ponsel (Foto: Gaptekupdate.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri berjanji akan menjerat petinggi dua operator selular lain yang diduga terlibat kasus dugaan pencurian pulsa. Namun, hal tersebut tergantung hasil pengembangan berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

"Kami akan proses tuntas kasus ini. Sekarang sedang dievaluasi untuk tiga tersangka terdahulu. Kami akan siapkan berkasnya dan akan kami uji coba untuk tiga kasus ini, agar bisa mengaitkan kepada yang (tersangka) lain," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3).

Saud juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus pencurian pulsa ini akan ditetapkan sebagai tersangka. akan memeriksa petinggi operator berinisial I. Namun, polisi belum menjadwalkan waktu pemeriksaan. "Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab karena merugikan konsumen," kata Saud.

Namun, ketika ditanya soal inisial dari I, Saud enggan menyebut identitas saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat untuk menjalani proses pemeriksaan itu. I dipanggil berdasar keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya. Saud pun kembali enggan menyebut keterlibatan I dalam kasus tersebut. “Nanti saja, tunggu hasil pemeriksaan,” selorohnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Vice President Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP Vice Presiden PT Telkomsel Krisnawan Pribadi sebagai tersangka. Selain itu, Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan Dirut PT Multi Play berinisial WHM juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka kami jerat dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 362 jo 378 KUHP.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa operator selular tersebut diduga merupakan pihak yang menandatangani perjanjian dengan perusahaan CP. Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul Suhaimi sebagai saksi. Dari informasi yang dihimpun wartawan, kedua tiga operator juga melakukan kerjasama dengan PT Colibri Network dan Multi Play.

Meski penyidikan sudah berjalan, pihak kepolisian belum menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kasus pencurian pulsa tersebut. Dalam proses penyelidikan sendiri, tim penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi. Mereka ini terdiri dari sejumlah saksi pelapor yang menguatkan kasus pencurian ini, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan CP dan 10 saksi ahli.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2