Komisioner Komnas HAM temukan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dan Bupati Bima akan mencabut izin perusahaan tambang
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri meminta Komnas HAM untuk melakukan cek silang atas informasi yang diperolehnya. Komisioner lembaga tersebut jangan menerima mentah-mentah temuan sementara atas dugaan pelanggaran HAM dalam bentrok beradarah di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Komnas HAM tidak menelan begitu saja keterangan yang didapat. Dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan, kami meminta pihak komnas melakukan kroscek dengan petugas kami di lapangan. Hal ini untuk mendapatkan informasi yang berimbang,"kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/12).
Menurut dia, pihaknya tidak ingin Komnas HAM terjebak atas empat kejanggalan yang ditemukan komisioner tersebut. Namun, Komnas diminta untuk melengkapi temuan tersebut, agar mendapat data yang sejelas-jelasnya. “Pada intinya, data dari Komnas HAM bisa melengkapi pemeriksaan kami juga. Jadi silahkan saja lakukan pengumpul fakta di lapangan,” tandasnya.
Sementara dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh menyatakan bahwa untuk sementara ini pihaknya dapat memastikan ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Polda NTB dalam penanganan unjuk rasa di Pelabuhan Sape. Aparat melakukan penembakan terhadap warga yang tidak melawan. "Ada pelanggaran prosedur," tegasnya. .
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, lanjut dia, beberapa orang yang mengalami luka tembak itu di luar dari lokasi pelabuhan. Mereka lari menyelamatkan diri, tapi polisi masih saja menembaki masyarakat. Komnas juga meminta Bupati Bima Ferry Zulkarnain dan Polresta Bima untuk bersikap melindungi dan menjamin rasa aman dan keselamatan warga.
"Komnas HAM sudah meminta kepolisian tidak melakukan sweeping dan tidak melakukan intimidasi terhadap warga. Kami juga meminta Polres meminimalisir jumlah tersangka, dan penahanan tersangka yang ada, sebaiknya ditangguhkan. Kami melihat ada tersangka di bawah umur yang sudah dibebaskan," jelas Ridha.
Ridha mengungkapkan, Bupati Bima Ferry Zulkarnain juga sudah berjanji pada Komnas HAM untuk mencabut izin PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Hanya saja Bupati meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian ESDM. "Komnas juga sudah bertemu dengan Bupati Bima dan dia berjanji akan mencabut izin," imbuh Ridha.
Komnas HAM, kata dia, juga akan memanggil pihak ESDM dan perusahaan tambang emas tersebut untuk dimintai keterangannya. Untuk sementara ini, Bupati Bima telah melakukan penghentian sementara operasional pertambangan itu selama satu tahun ke depan. "Tapi kami minta tambang emas ini ditutup, karena sumber masalah dari bentrokan itu,” tandasnya.(dbs/bie/wmr)
|