JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan siap menangani berbagai kejahatan yang berpotensi muncul saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Tanah Air.
"Ada TR nomor 1098 tanggal 4 April terkait pandemi corona ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yowono saat konferensi pers "Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan covid-19" di Jakarta, Senin (6/4).
Beberapa kejahatan yang berpotensi terjadi selama PSBB tersebut di antaranya kejahatan jalanan, melawan petugas berwenang saat dibubarkan dan lain sebagainya.
"Dan ada juga telegram Kapolri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok," kata Argo.
Terkait TR tersebut telah disampaikan oleh Kabareskrim ke seluruh Direktorat Reserse Polda se-Tanah Air melalui konferensi video agar ditindaklanjuti di masing-masing daerah.
TR yang telah disampaikan tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi kepada penyidik namun juga harus ada pelatihan menggunakan konferensi video.
"Jadi biar sama, apa yang dilakukan di Mabes Polri sampai tingkat bawah," katanya.
Terkait kegiatan pencegahan selama pandemi covid-19, jajaran Polri tetap mengedepankan tindakan yang humanis. Namun, jika ada masyarakat membandel maka dilakukan teguran hingga tiga kali. Apabila mereka tetap tidak patuh maka di bawa ke kantor polisi untuk diproses.
Masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di dalam KUHP. Hal tersebut juga bertujuan memutus mata rantai penularan covid-19.
Bahkan, jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.(hum/bh/amp) |