Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bapeten
Polri Tangani Empat Kasus Soal Zat Radio Aktif Bersama BAPETEN
Wednesday 11 Dec 2013 12:51:43
 

Pihak Bapeten (foto dari Kiri ke kanan) diwakili Khoirul Huda, Deputi Keselamatan Nuklir, Achmad MH, Kabag Humas dan Zainal Arifin, Direktur Fasilitas Radiasi & Zat Radio Aktif.(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga akhir 2013, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan berhasil melakukan tindak penyidikan dan proses hukum soal penggunaan illegal terhadap zat radio aktif Pengion.

Dari empat kasus pelanggaran, proses hukum memasuki tahap persidangan untuk dua pelanggaran akan penggunaan Pengion oleh pihak Perusahaan dan satu Rumah Sakit di Jakarta. Adapun dua kasus sisanya terjadi di Medan dan Surabaya. Hingga kini masuk dalam taraf penyidikan.

Zat radio aktif Pengion merupakan jenis yang dapat digunakan untuk kebutuhan Industri dan kegiatan di Rumah Sakit. Contohnya pada Industri Otomotif atau kegiatan deteksi tubuh melalui alat perumah sakitan. Zat ini merupakan salah satu bahan untuk pengobatan Kangker, “ papar Zainal Arifin, Direktur Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten pada BeritaHukum, Selasa (10/12).

Menurut Zainal, pelanggaran yang dilakukan akibat tidak adanya Surat Izin Pemanfaatan Nuklir yang dimiliki ke empat instansi yang bersangkutan. Adapun tata kelola izin pemanfaatan nuklir diatur pada UU No 10 Tahun 2007 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2008 tentang perizinan sumber radiasi Pengion. “Itupun surat perizinan hanya berlaku untuk satu tahun,” tegas Zainal.

Dalam pengawasan impor sumber radiasi Pengion, Bapaten bekerjasama dengan 18 Lembaga setingkat Kementrian guna tata kelola izin kegiatan dan registrasi berbasis online, implementasi Indonesia Nasional Single Window (INSW) yang langsung terhubung kepada pihak Kepabeanan dan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Bank Rakyat Indonesia. Registrasi INSW hanya dapat dilakukan apabila perusahaan yang bersangkutan telah memiliki Surat Izin Pemanfaatan Nuklir.

“Implementasi melalui INSW ini untuk memudahkan pengawasan impor dan penggunaannya dengan terlebih dahulu memiliki izin pemanfaatan. Surat izin ini pun tidak mudah dikeluarkan. Kami harus menilai kelengkapan berkas dan mengevaluasinya itu butuh total 18 hari. Setelah itu kami akan terbitkan suratnya hingga seminggu lamanya,” papar Zainal.

Adapun tentang pengawasan nuklir pada kerangka kerja Bapaten meliputi tiga poin utama yaitu Keselamatan, Keamanan dan Sistem pengawasan dari penggunaan bahan Uranium.

“Tingkat Keselamatan itu ada pada pengelolaan potensi bahaya yang dapat berdampak pada manusia, kemudian kami fokus mengelola tingkat keamanan pada objek utama alat-alat nuklir. Akan penggunaan bahan Uranium, kami mengawasi pada bahan-bahan yang dimanfaatkan dari energi panas yang dihasilkan,” kata Khoirul Huda, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten.

Bapeten sendiri pada Oktober 2012 dinyatakan oleh IAEA sebagai Badan Pengawas terbaik nomor 8 se-Asia Pasifik. Lembaga itu selalu harus memastikan seluruh pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia hanya digunakan sepenuhnya untuk tujuan damai. Di samping itu, peningkatan sistem keamanan nuklir di dalam dan di luar fasilitas, terus dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2