Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Tangkap Pimpinan Ponpes
Friday 15 Jul 2011 19:33:
 

 
JAKARTA-Setelah melakukan perburuan selama beberapa hari, aparat gabungan dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya berhasil menangkap Ustadz Abrori. Dia diduga pimpinan pondok pesantren Umar bin Khattab di Bima. “Petugas menyergap dan berhasil menangkap Abrori di kediaman orangtuanya, Desa Khananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, tadi siang,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri,Jakarta, Jumat (15/7).

Diungkapkan, Abrori adalah orang yang diduga terlibat kasus bom di ponpes tersebut dan penusukan anggota Polsek Bolo. Abrori kini sudah diberangkatkan dari Bima menuju Polda NTB. Langkah ini diambil untuk memperlancar pengembangan penyelidikan atas peledakan bom di area ponpes. Sedangkan pengikutnya juga masih dalam pengejaran aparat keamanan. “Keterangannya sangat penting untuk pengembangan penyelidikan kasus ini,” jelasnya.

Sementara Polda NTB, lanjut perwira tinggi Polri ini, juga telah menambah satu orang lagi menjadi tersebut. Kini, dari tujuh orang yang masih dimintai keterangan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ledakan tersebut. Mereka berinisial RH (22) dan RIU (32). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena kepemilikan senjata tajam. Lainnya masih diperiksa intensif. “Tapi kami memeriksanya atas kemungkinan terindikasi keterlibatan kasus terorisme,” jelasnya.

Dari NTB dikabarkan, hasil penelusuran gari kedua pascamasuknya polisi ke dalam komplek ponpes tersebut, ditemukan sketsa denah pengeboman Polsek Madapangga, Bima. Sketsa itu ditemukan dari salah satu ruangan seorang ustadz yang telah meninggal. Dari sketsa itu, tampak siapa saja yang mengawasi Polsek. Selain itu, aparat menemukan pula denah serupa yang berisi rencana penyerangan ke Polsek Penaraga, Bima.

Dari denah yang diperoleh polisi, ditemukan rencana pembunuhan terhadap Briptu Hamdan di Polsek Penaraga. Kemungkinan yang bersangkutan tengah diincar untuk dibunuh, seperti yang menimpa Briptu Rokhmad Syaefuddin. Korban dihabisi ketika piket di Polsek Bolo, Bima, 30 Juni lalu oleh Saaban Abdurrahman (18), santri ponpes.

Perakit Bom
Terkait dengan penelusuran kepolisian atas Firdaus alias Suryanto Abdullah, korban ledakan bom rakitan, berhasil didapatkan informasi bahwa dia merupakan ahli perakit bom. Ia juga ternyata pernah menjalani latihan di Filipina Selatan, bersama Imam Samudera yang merupakan salah satu dari otak Bom Bali I. Firdaus sendiri dalam kesehariannya di ponpes merupakan pengajar.

Firdaus berasal dari Dompu, kabupaten yang berdekatan dengan Bima. Ia adalah korban tewas di sebuah ruangan yang ada di dalam komplek ponpes Umar Bin Khattab, saat ledakan yang diidentifikasi polisi dari bom rakitan, Senin (11/7) lalu. Hasil visum, Firdaus luka di bagian pipi sebelah kanan yang tembus hingga tenggorokan, robek di bagian bahu dan tulang selangka.

Sebelumnya, saat melakukan penyisiran ke dalam ponpes tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti senjata tajam. Barang bukti tersebut, di antaranya 150 batang anak panah ukuran pendek, 165 anak panah ukuran panjang, 42 ketapel anak panah, 50 batang paku panjang, 50 paku pendek, 50 rangkaian paku yang sudah dirakit, 10 bilah pedang, 9 bilah belati pisau, satu celurit, satu kapak, satu senjata senapan angin, 25 botol bom molotov, satu jerigen ukuran 10 liter berisi air raksa, 182 buku majalah agama tentang jihad, tiga batang tombak dan barang lainnya.(rob/yad)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2