Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri Terus Menyelidiki Pemasok 28 Kg Sabu-Sabu ke Kalimantan Barat
Monday 12 Nov 2012 12:49:11
 

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar.(Foto: Ist)
 
KALBAR, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Kalimantan Barat terus mengejar pemilik 28 Kg sabu-sabu senilai lebih dari Rp 40 miliar, yang diduga berkewarganegaraan Malaysia. Empat orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan, "kita sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Pemilik sekaligus pemasok sabu-sabu 28 kilogram dari Malaysia (Wilayah Kuching) itu masih kita selidiki dan kita cari," ujarnya, Senin (12/11).

Ia juga menuturkan, demikian halnya dengan koordinasi yang sudah dilakukan Polri yang bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Koordinasi (pemberantasan narkoba) dengan kepolisian Malaysia itu sudah pasti, dan kerjasama itu sudah berlangsung sejak lama," tambahnya.

Mukson menerangkan, barang bukti sabu-sabu yang kini disimpan di Mapolda Kalbar sebelumnya juga telah diteliti keasliannya melalui laboratorium yang dimiliki Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) kota Pontianak, Kalbar.

"Hasilnya positif sabu-sabu. Bersamaan dengan hal itu, Jumat (9/11) lalu Bea Cukai Entikong telah resmi menyerahkan barang bukti dan berkas kasus sabu-sabu sitaan itu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," lanjutnya lagi.

Sedangkan terkait pemeriksaan 4 orang saksi, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Saksi sudah ada yang kita curigai ikut terlibat dalam kasus ini. Sekali lagi, kasus ini masih terus kita selidiki," pungkasnya.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2