KALBAR, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Kalimantan Barat terus mengejar pemilik 28 Kg sabu-sabu senilai lebih dari Rp 40 miliar, yang diduga berkewarganegaraan Malaysia. Empat orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan, "kita sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Pemilik sekaligus pemasok sabu-sabu 28 kilogram dari Malaysia (Wilayah Kuching) itu masih kita selidiki dan kita cari," ujarnya, Senin (12/11).
Ia juga menuturkan, demikian halnya dengan koordinasi yang sudah dilakukan Polri yang bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba tersebut sudah berlangsung sejak lama.
"Koordinasi (pemberantasan narkoba) dengan kepolisian Malaysia itu sudah pasti, dan kerjasama itu sudah berlangsung sejak lama," tambahnya.
Mukson menerangkan, barang bukti sabu-sabu yang kini disimpan di Mapolda Kalbar sebelumnya juga telah diteliti keasliannya melalui laboratorium yang dimiliki Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) kota Pontianak, Kalbar.
"Hasilnya positif sabu-sabu. Bersamaan dengan hal itu, Jumat (9/11) lalu Bea Cukai Entikong telah resmi menyerahkan barang bukti dan berkas kasus sabu-sabu sitaan itu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," lanjutnya lagi.
Sedangkan terkait pemeriksaan 4 orang saksi, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
"Saksi sudah ada yang kita curigai ikut terlibat dalam kasus ini. Sekali lagi, kasus ini masih terus kita selidiki," pungkasnya.(mbs/bhc/opn) |